SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cimahi–Sekitar 800 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi berunjuk rasa di depan lahan Bandung Cimahi Junction (BCJ), Jalan Raya Amir Mahmud, Cibeureum, Senin (28/6), untuk mempertahankan aset pemerintah daerah setempat.

Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menyatakan, aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan untuk menggagalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) yang menyatakan akan mengeksekusi lahan Bandung Cimahi Junction.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Saya rasa eksekusi ini tidak tepat dan hari ini ada sekitar 800 PNS Kota Cimahi dan 4.000 warga siap menolak proses eksekusi ini karena ini aset Pemkot Cimahi,” kata Wali Kota Cimahi Itoc Tochija.

Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan PNS Pemkot Cimahi tersebut tidak menyalahi aturan karena bagian dari pekerjaan.

“Tidak menyalahi aturanlah karena ini bagian dari pekerjaan. Apa yang kami lakukan sekarang adalah untuk mempertahankan aset pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelayanan publik di Pemkot Cimahi tidak akan terganggu meskipun ada sekitar 800 PNS melakukan aksi unjuk rasa.

“Tentunya tidak akan terganggu karena yang di puskesmas, rumah sakit, dan perizinan tidak boleh ikut aksi ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Cimahi Kardin Panjaitan mengatakan, Pengadilan Negeri Bale Bandung akan mengeksekusi lahan BCJ berdasarkan surat No. WII.U.6/1210/HT/04.10/ VI/2010.

Kardin menjelaskan, Pemerintah Kota Cimahi secara tegas menolak rencana eksekusi tersebut karena tanah tersebut secara hukum sudah sah merupakan milik Pemerintah Kota Cimahi.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya