SOLOPOS.COM - Ratusan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (10/10/2019). (detik.com)

Solopos.com, MOJOKERTO — Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (10/10/2019) pagi didatangi ratusan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Mereka datang bukan mau berdemo. Namun untuk mengawal sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan dan pembakaran pengusaha rongsokan, Eko Yuswanto.

Seperti dikutip dari detik.com, Massa yang kebanyakan mengenakan kaus hitam itu memadati Kantor PN di Jl. R.A. Basuni, Kecamatan Sooko itu. Satu truk komando diparkir di tengah jalan, tepat pada titik putar balik di depan PN. Terdapat spanduk bertuliskan “Tegakkan Pasal 340 KUHP Hukuman Mati” dan “Nyowo Bales Nyowo” pada bak truk tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah seorang koordinator massa PSHT, Indarto, mengatakan para pesilat yang berkumpul di depan PN Mojokerto datang dari berbagai daerah di Jatim. Mulai dari Mojokerto, Surabaya, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Bojonegoro, Kediri, hingga Gresik.

“Kami meminta PN Mojokerto menjatuhkan vonis mati terhadap pembunuh saudara kami Eko Yuswanto,” kata Indarto.

Aksi ratusan massa PSHT ini dijaga ketat polisi. Polisi menutup pintu gerbang PN Mojokerto agar massa tidak masuk. Polisi hanya mengizinkan perwakilan massa untuk mengikuti persidangan.

Sebagai informasi, Eko ditemukan tewas terbakar di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 07.15 WIB. Kondisi korban tengkurap dengan kepala menghadap ke selatan. Kepala korban terbungkus karung plastik.

Rupanya Eko dibunuh oleh tetangganya sendiri, Priono alias Yoyok, 38, pada Minggu (12/5/2019). Dia dibantu temannya, Dantok Narianto alias Gondol, 36, warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Korban dipukuli dengan pangkal piala yang terbuat dari marmer seusai diajak menenggak miras oleh kedua tersangka di rumah ayah Dantok di Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Mayat Eko lantas dibuang dan dibakar di hutan kayu putih.

Pembunuhan ini dipicu dendam Priono terhadap Eko. Hasil penyidikan polisi, Priono sakit hati lantaran istri korban kerap menghina istri dan keluarganya. Akibat perbuatannya, Priono dan Dantok dijerat Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Eko merupakan salah seorang warga PSHT. Tewasnya Eko memantik aksi solidaritas warga lainnya di perguruan silat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya