SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN—Sekitar 200 pengusaha penyedia barang dan jasa di Klaten mengikuti sosialisasi Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Pendapa Setda Klaten, Selasa (16/4/2013).

Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Sigit Gatot Budiono, mengatakan sosialisasi tersebut digelar dalam rangka menyamakan persepsi antarpengusaha penyedia barang dan jasa di Klaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurutnya, terdapat perubahan regulasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang membedakan dengan Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Beberapa perbedaan itu meliputi kegiatan lelang sederhana yang sebelumnya dibatasi senilai Rp2,5 miliar, kini dibatasi Rp5 miliar. Untuk proyek yang nilainya di atas Rp5 miliar menggunakan sistem lelang umum.

Dalam Perpres No 54/2010, pengadaan langsung barang dan jasa bisa dilakukan dengan nilai kurang dari Rp100 juta. Namun regulasi yang baru menyebut bahwa pengadaan langsung barang dan jasa bisa dilakukan dengan nilai kurang dari Rp200 juta.

“Kami ingin semua pengusaha penyedia barang dan jasa bisa memahami aturan yang ada. Kami tidak berharap mereka asal melayangkan sanggahan saat lelang lantaran belum memahami regulasi yang ada,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya