JAKARTA: Ratusan pengacara yang bernaung di bawah organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis. Mereka mempersoalkan Surat Edaran MA bernomor 052/KMA/V/2009.
Para pengacara menilai dalam surat edaran itu, MA cenderung menganggap hanya ada satu organisasi advokat. Isi dari surat edaran itu menyatakan, selama penyelesaian konflik antarorganisasi advokat itu belum ada, maka MA meminta Ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak mengambil sumpah advokat baru sesuai Pasal 4 UU 18/2003.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Presiden KAI Indra Sahnun Lubis, di Jakarta, Kamis (14/5) mengatakan, saat ini, terdapat beberapa organisasi yang mengaku dirinya sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah, antara lain KAI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Padahal di dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 disebutkan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai ketentuan UU ini.
Dia mengatakan, KAI dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan Judicial Review atas UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi. Alasan pengajuan gugatan itu adalah karena ketentuan mengenai penyumpahan hanya bersifat seremonial yang jika dipaksakan untuk terus diterapkan akan merugikan hak konstitusional dari seseorang yang sudah lulus sebagai advokat. (Antara)