SOLOPOS.COM - Ratusan pekerja seni menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN – Ratusan pekerja seni di Kabupaten Madiun demo menggeruduk DPRD setempat, Selasa (3/11/2020) siang. Mereka mendesak supaya kegiatan hajatan diperbolehkan di tengah pandemi Covid-19.

Para pekerja seni ini memadati halaman gedung dewan Kabupaten Madiun sejak pagi. Mereka berasal dari pekerja seni sinden, penyanyi, pembarong, penari, dan lainnya. Di depan gedung dewan, mereka meminta kepada pemerintah kabupaten supaya membuka izin hiburan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para pekerja seni yang ikut demo di Madiun itu membentangkan berbagai poster yang berisi aspirasi mereka. Seperti "Tanggapan Ora Oleh Utang Soyo Akeh", "Kembalikan Hak Kami Sebagai Tukang Sound System", "Aku Ora Butuh Dana Bantuan... Aku Mung Butuh Pakaryan", dan poster lainnya.

Dihantui Mimpi Buruk, Pria di Jepara Nekat Terjun ke Sumur

Ekspedisi Mudik 2024

Seorang pekerja seni, Sri Kartini, 47, mengatakan sudah delapan bulan ini tidak bisa mencari nafkah di panggung hiburan. Dia meminta supaya pemerintah bisa mengizinkan hajatan maupun kegiatan hiburan bergeliat lagi di Madiun.

Hal ini supaya pekerja seni bisa kembali bekerja dan perekonomian masyarakat pulih seperti sedia kala. Dirinya tidak keberatan jika harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

"Kami ini sudah delapan bulan tidak bekerja. Tidak ada yang mengundang kami untuk mengisi acara hiburan, karena perizinannya memang sulit," jelas dia.

Masjid Agung di Prancis Diteror Kepala Babi

Keluh Kesah

Perempuan yang bekerja sebagai sinden ini meminta pemerintah tidak memperumit perizinan warga yang menggelar hajatan maupun hiburan. Seperti tidak ada syarat rapid test untuk pelaku yang akan tampil di hajatan warga.

Menurutnya, yang terpenting adalah penerapan protokol kesehatan harus diperhatian saat kegiatan hiburan digelar.

Sekretaris Paguyuban Pekerja Seni Kabupaten Madiun, Budi Utomo, mengatakan sebenarnya sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati Madiun terkait kegiatan hajatan dan hiburan. Namun, pelaksanaannya di lapangan ternyata ada berbagai penafsiran yang berbeda-beda dari aparat desa masing-masing.

Diduga Gelandangan, Ibu-Ibu Mager di Jembatan Mungkung Sragen Diangkut Satpol PP

Kondisi tersebut membuat warga kebingungan dan berdampak pada kegiatan hiburan yang akan digelar.

Dalam aksi demo kali ini, pelaku seni meminta kepada Pemkab Madiun supaya mempermudah izin penyelenggaraan hajatan dan hiburan kepada masyarakat.

Pihaknya juga menolak adanya syarat rapid test bagi pelaku seni yang akan tampil di kegiatan hiburan. Selain dianggap memberatkan pelaku seni, juga ketersediaan alat rapid test di puskesmas yang sangat terbatas.

"SE Bupati sudah ada. Tapi isinya ditafsirkan berbeda-beda. Kami hanya meminta izin dipermudah. Tanpa ada syarat yang aneh-aneh. Seperti tuan rumah dan pelaku seni harus rapid test dahulu. Itu sangat memberatkan. Yang penting ditekankan pencegahan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Vaksin Covid-19 Dibuat Lebih Cepat, Apakah Aman?

Tanggapan Anggota DPRD

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, mengatakan para pekerja seni ini datang ke gedung dewan meminta supaya kegiatan hajatan dan hiburan di masyarakat bisa kembali seperti biasa.

Dia mengaku sepakat atas permintaan para pelaku seni ini supaya perizinan kegiatan hiburan maupun hajatan dipermudah. Namun, yang jelas pelaksanaan hajatan harus memerhatikan protokol kesehatan.

"Secara prinsip diperbolehkan menggelar kegiatan hiburan. Tetapi dengan memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya