SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Ratusan pasien rumah sakit umum daerah (RSUD) Sragen serta puluhan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Sragen terpaksa harus kehilangan hak suaranya pada pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres), Rabu (8/8).

Kepala LP Kelas II B Sragen, Waluyo, kepada <I>Espos<I> di sela pencontrengan mengatakan para narapidana yang sebagian besar dari luar kota ini harus gigit jari lantaran tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Tidak masuknya para napi dalam DPT dikarenakan tidak memenuhi berbagai persyaratan saat dilakukan pendataan oleh petugas beberapa waktu lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Selain itu, beberapa napi yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena memang baru saja masuk setelah dilakukan pendaftaran DPT. LP Sragen sendiri masuk dalam TPS 23, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen. Sementara tentang kemudahan mencontreng dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) bagi pemilih sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak dimungkinkan karena para napi tidak tercatat sebagai warga di mana LP berada. Sedangkan jumlah napi yang menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2009 ini tercatat sebanyak 282 orang, dari total penghuni sebanyak 408 orang.
Berdasarkan catatannya, di TPS 23 Kelurahan Sragen Wetan ini, sebanyak 61 napi yang sebelumnya terdaftar dalam DPT sudah dibebaskan sebelum hari pelaksanaan pilpres. Sehingga para napi tersebut dimungkinkan menggunakan hak suara di tempat asal. “Kami tidak memberikan libur kepada napi pada pelaksanaan Pilpres ini tapi hanya dispensasi waktu pada saat melakukan pencontrengan,” jelas Waluyo.

Ekspedisi Mudik 2024

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya