SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI–Sekitar 400 Koperasi RT di Kabupaten Wonogiri belum berbadan hukum.

Ada berbagai alasan para pengelola Koperasi RT enggan mengurusnya menjadi badan hukum. Di antaranya, biaya notaris yang cukup mahal dan keberatan membayar pajak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM, Dwi Sudarsono, mewakili Kepala Dinas Soemardjono, mengatakan dari total 7.017 Koperasi RT, baru sekitar 6.600 Koperasi RT yang telah berbadan hukum.

“Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat ke Koperasi RT yang belum berbadan hukum. Tapi, banyak yang tidak mau karena berbagai alasan,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, alasan tersebut di antaranya biaya yang cukup mahal untuk mengurus ke notaris yakni Rp500.000-Rp1 juta dan takut membayar pajak yang akan membebani pengelolan keuangan. Selain itu, mereka berkewajiban memberi laporan rutin ke Pemkab dan wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT).

Padahal, lanjut dia, Koperasi RT yang tidak berbadan hukum tidak bisa mengakses bantuan pembiayaan dari Pemkab dan mereka hanya bisa mengandalkan modal sendiri. Sebab, status mereka bukan lembaga, tetapi kelompok.  “Kalau ada masalah, maka akan menjadi kasus perorangan dan menjadi perkara perdata yang langsung ditangani kepolisian,” ujarnya.

Diklat

Di sisi lain, bagi Koperasi RT yang sudah berbadan hukum, Pemkab akan memfasilitasi dan membantu proses hukum jika ada masalah di lapangan. Selain itu, Pemkab juga melindungi anggota koperasi. Upaya itu berupa membantu menyelesaikan kewajiban kepada anggota dengan dana hibah yang disesuaikan kondisi keuangan daerah.

Imbauan untuk menjadikan Koperasi RT berbadan hukum tertuang dalam UU no 25/1992 tentang Perkoperasian. Koperasi RT harus menjadi badan hukum dengan mengurusnya ke notaris dan apabila tidak ada notaris di wilayah tersebut, pengurusannya bisa dari camat. Tapi, camat yang ditunjuk harus mengikuti diklat menjadi pejabat pembuat akta koperasi dengan SK Menteri Koperasi dan UMKM.

“Kami berencana mengirim beberapa camat untuk mengikuti diklat pejabat pembuat akta koperasi. Terutama di wilayah pinggiran yang tidak ada notaris. Kami harap, itu mempermudah mengurus akta koperasi. Tapi, saat ini kami masih menunggu Permen [peraturan menteri],” imbuhnya.

Di sisi lain, Camat Baturetno, Teguh Setiyono, mengatakan di wilayahnya masih ada puluhan Koperasi RT yang belum berbadan hukum. Kendalanya berupa biaya ke notaris yang cukup mahal. “Saat rapat koordinasi dengan kepala desa, mayoritas enggan mengurus karena biayanya yang mahal. Kami berharap ada sosialiasi dan kemudahan pengurusan dari Pemkab,” katanya saat dihubungi Solopos.com Minggu (3/2/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya