SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo . (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Ratusan koperasi di Kota Solo tak luput dari pengawasan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.

Bambang Ary Wibowo . (dok Solopos)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan keberadaan koperasi yang dapat merugikan masyarakat selaku konsumen.

Wakil Ketua BPSK Kota Solo, Bambang Ary Wibowo mengemukakan pihaknya akan menggandeng Dinas Koperasi dan UMKM setempat dalam pengawasan tersebut. Langkah itu diambil menyikapi sejumlah laporan yang belum lama ini diterima BPSK, mengenai keberadaan koperasi bermasalah.

Bambang menyebutkan sedikitnya lima koperasi di Kota Solo dinilai bermasalah dan telah diadukan ke BPSK. Dari kelima koperasi itu, dua koperasi telah diperiksa BPSK.

Bambang mengungkapkan persoalan muncul pada saat anggota masing-masing koperasi itu merasa dirugikan. Total kerugian anggota kedua koperasi ini, mencapai Rp 1,7 miliar.

Bambang menjelaskan, koperasi tersebut, menerapkan bunga tinggi untuk pinjaman, yang merugikan debitur. Antara lain, nilai pinjaman yang semula hanya sebesar Rp 475 juta, menjadi Rp 1,3 miliar, dalam jangka waktu kurang dari dua tahun.

Selain itu, sejumlah koperasi juga melakukan lelang illegal, atas sertifikat tanah agunan dari debitur. Koperasi ini juga diduga mempunyai anggota fiktif, untuk memanipulasi ijin usahanya.

”Ada indikasi bahwa peminjam tersebut saat mengambil pinjaman statusnya belum menjadi anggota koperasi. Padahal bila melihat dari aturan pendirian koperasi dan usahanya, antara lain yang boleh meminjam harus terlebih dulu menjadi anggota koperasi tersebut. Nah ini yang menjadi perhatian bagi kami agar persoalan serupa tidak terjadi di koperasi-koperasi lainnya,” terang Bambang ketika ditemui Espos di sebuah rumah makan di Solo, Rabu (16/11/2011).

Berdasarkan data yang diperolehnya dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo, Bambang menyebutkan tercatat sebanyak 557 koperasi, di mana ada sekitar 100 koperasi di antaranya adalah koperasi pasif.

”Dengan ini, kami ke depan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap keberadaan koperasi-koperasi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Bambang berharap, Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Koperasi dan UMKM dapat melakukan pembinaan, terhadap seluruh koperasi yang ada. Bambang menambahkan, kasus ini dapat dilanjutkan ke arah Pidana, jika tidak ada itikad baik, dari kopertasi terkait.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya