SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Dari total 150 lebih unit koperasi di Bantul yang sudah memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), lebih dari 50% diantaranya masih belum tertib pajak

Harianjogja.com, BANTUL-Dari total 150 lebih unit koperasi di Bantul yang sudah memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), lebih dari 50% diantaranya masih belum tertib pajak. Kebanyakan dari mereka keberatan dalam menyelesaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang harus mereka laporkan setiap bulan.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Bantul Bambang Supriyadi. Saat ditemui di kantornya, Jumat (28/10/2016), dirinya mengakui bahwa sebagian besar koperasi di Bantul memang banyak yang kerap terlambat mengurus SPT Masa itu. Akibatnya, mereka pun harus menambah jumlah biaya yang mereka keluarkan lantaran terkena denda.

Itulah sebabnya, jika hal itu terus terjadi, ia memperkirakan dalam setahun, akan banyak koperasi yang kolaps. “Kalau dipersentase, ya ada sekitar 70%,” katanya.

Ia menambahkan kendala koperasi di Bantul selama ini bukanlah pada kesadaran membayar pajaknya. Melainkan justru pada kemampuan mereka dalam membuat laporan SPT Masa itu. “Kualitas sumber daya manusia masih menjadi kelemahan dari sebagian besar koperasi di Bantul. Mereka kerap kesulitan dalam menyusun laporan [SPT Masa],” imbuh Bambang.

Oleh sebab itu, pihaknya hingga kini terus berupaya untuk mencari jalan tengah bersama pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul agar nantinya bisa memudahkan para pengurus koperasi di Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya