SOLOPOS.COM - Para tersangka kasus Curanmor diamankan Polresta Sleman, Jumat (17/5/2013). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Para tersangka kasus Curanmor diamankan Polresta Sleman, Jumat (17/5/2013). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

SLEMAN—Ratusan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu Januari hingga April 2013 belum terselesaikan. Dari 236 kasus yang dilaporkan masyarakat baru 26 kasus yang bisa ditangani dengan melibatkan 13 tersangka

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana menjelaskan, Polda DIY mengamankan barang bukti 61 unit sepeda motor dalam tindak kejahatan curanmor dari Januari hingga April 2013. Hingga saat ini kepolisian masih meminjam 61 unit motor tersebut sebagai barang bukti di persidangan para tersangka. Para tersangka antar lain YDU, APS, MT, ES, JP dari Sleman serta YP, VA dan CM dari Polres Bantul.

Menurutnya barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan 26 kasus dengan melibatkan 13 tersangka. Dua tersangka diantaranya merupakan penadah sepeda motor curian itu. Dalam kurun Januari hingga April kasus curanmor di wilayah hukum Polda DIY terdapat 236 kasus. Secara rinci, 67 kasus di bulan Januari, 32 kasus Februari, 67 kasus pada Maret dan meningkat 70 kasus pada April 2013 ini.

“Meningkat tajam memang kasus curanmor dari 236 kasus baru 26 kasus yang terselesaikan,” terang Haka dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (17/5/2013).

Haka menambahkan sampai saat ini keseluruhan motor masih menjadi barang bukti. Jika kasus sudah terselesaikan sampai ke persidangan maka pemilik sepeda motor boleh mengambil di masing-masing wilayah. Haka menegaskan pengambilan sepeda motor milik korban, dalam hal ini masyarakat pihaknya tidak akan mempersulit persyaratannya.

“Sementara motor masih dipinjam untuk proses hukum. Pengambilan tidak banyak bersyarat. Kalau ada ada staff saya yang dimintai uang, laporkan saya,” tegas Haka.

Dari 61 unit motor tersebut 39 unit dari wilayah hukum Polres Sleman, Gunungkidul delapan unit, Ditreskrimum Polda DIY enam unit, Polres Bantul lima unit dan Kulonprogo tiga unit sepeda motor.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Kris Erlangga menjelaskan sebagian besar kasus terjadi di daerah tempat kos-kosan. Para pelaku memiliki cara yang cepat dalam melakukan tindak pencurian. Bahkan tidak lebih dari tiga menit mereka bisa mengambil motor korban yang rata-rata milik mahasiswa.

“Biasanya menggunakan kunci palsu dalam beraksi. Kita akan terus kembangkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya