SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Ratusan karyawan <a title="POLEMIK RSIS : Manajemen RSIS Rumahkan Ratusan Karyawan Mulai Oktober" href="http://soloraya.solopos.com/read/20170929/490/855552/polemik-rsis-manajemen-rsis-rumahkan-ratusan-karyawan-mulai-oktober">Rumah Sakit Islam Surakarta</a> (RSIS) Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, menggelar aksi demo di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (2/8/2018).</p><p>Karyawan yang berjumlah sekitar 300 orang itu berkumpul di berbagai lokasi sebelum bersama-sama menuju kantor PN. Massa mendesak pihak berwenang segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 2530K/DPT/2017.</p><p>Amar putusan itu memberikan kewenangan kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) untuk mengambil alih pengelolaan rumah sakit dari Yayasan Wakaf RSIS (YWRSIS).</p><p>Aksi massa mendapat pengawalan petugas kepolisian Sukoharjo. Pintu utama Kantor PN ditutup dengan barikade polisi sehingga massa tidak bisa masuk. Massa berorasi di halaman kantor dan membentangkan spanduk bertuliskan "Masyarakat Menanti Kembali Pelayanan Kesehatan RSIS, Peduli Nasib Karyawan RSIS dan Serikat Pekerja <a title="POLEMIK RSIS : Disperinaker Sukoharjo Segera Bahas Nasib Karyawan RSIS dengan Serikat Pekerja" href="http://soloraya.solopos.com/read/20171003/490/856682/polemik-rsis-disperinaker-sukoharjo-segera-bahas-nasib-karyawan-rsis-dengan-serikat-pekerja">RSIS</a> Mendukung Sepenuhnya Proses Eksekusi".</p><p>Massa bubar setelah tuntutan mereka dalam pernyataan sikap disampaikan ke pegawai PN Sukoharjo. Surat pernyataan diterima Dibyo Santosa mewakili pihak PN Sukoharjo.</p><p>Kepada perwakilan dia menyatakan eksekusi menjadi wewenang pengadilan tinggi. Ketua Serikat Pekerja RSIS, Suryoatmojo, menjelaskan aksi para karyawan merupakan upaya untuk mendapatkan hak mereka. Hak itu di antaranya bekerja kembali di RSIS sehingga rumah sakit beroperasi kembali.</p><p>Menurutnya, sejak terjadi perselisihan dalam pengelolaan, izin operasional rumah sakit tidak diperpanjang. Izin tersebut telah habis sejak akhir 2014.</p><p>"Perpanjangan izin yang diajukan ke Provinsi Jawa Tengah tidak pernah dikabulkan. Jadi eksekusi menjadi jalan terbaik dan tepat agar <a title="POLEMIK RSIS : Gaji Hanya Terima 50%, Nasib Karyawan RSIS Tak Jelas" href="http://soloraya.solopos.com/read/20170928/490/854968/polemik-rsis-gaji-hanya-terima-50-nasib-karyawan-rsis-tak-jelas">RSIS</a> bisa beroperasi kembali. Apalagi sejak izin operasional habis ada sanksi bagi karyawan berupa pemutusan hubungan kerja," ujarnya.</p><p>Selain itu, juga pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, izin praktik tidak dapat diterbitkan, dan pelayanan medis hanya penanganan darurat, serta suplai obat-obatan terbatas.</p><p>Koordinator aksi, Suyamto, mengatakan eksekusi menjadi pilihan tepat agar karyawan bisa bekerja kembali. Menurutnya, prosedur yang dilakukan PN menggelar sidang pemberitahuan hasil MA kepada para pihak.</p><p>"Hari ini [Kamis] sidang kedua. Sesuai ketentuan ada tiga kali sidang jika sidang pertama dan kedua tidak mencapai kata sepakat. Sidang ketiga pekan depan."</p><p>Dia menjelaskan sidang pemberitahuan dengan mengundang para pihak dimaksudkan terjadi islah atau pengosongan. "Tidak ada eksekusi secara paksa. Pihak yang kalah keluar dari rumah sakit dan pihak yang menang bisa mengelolanya. Jika tidak ada kesadaran untuk mengosongkan sendiri baru dilakukan eksekusi paksa."</p><p>Dia mengatakan dampak polemik pengelolaan di antaranya pembayaran gaji yang tersendat dan RSIS ditinggalkan sebagian besar pasien.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya