SOLOPOS.COM - Koordinator Tim Task Force Jabal Nur, Nur Khaliek(Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Ratusan investor proyek batu bara yang digalang Ustaz Yusuf Mansur sepakat untuk menggugat dai kondang itu ke pengadilan.

Mereka membentuk tim yang diberi nama Tim Task Force Jabal Nur (JBN).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tim Task Force JBN adalah tim arranger para investor JBN yang menjadi korban investasi batu bara Yusuf Mansur. Terdiri atas 15 arranger. Masing-masing arranger terdiri atas 1 hingga 100 anggota investor dengan nilai investasi dari Rp400 Juta hingga Rp5,6 miliar,” ujar Ketua Tim Task Force JBN, Nur Khaliek, saat dihubungi Solopos.com, Senin (17/1/2022).

Nur Khaliek mengatakan masing-masing kelompok akan menggugat Yusuf Mansur secara bergelombang. Menurutnya, koordinasi untuk memperkarakan dai kondang itu sudah dilakukan sejak setahun terakhir.

Baca Juga: Penggugat: Yusuf Mansur Berjanji Ganti Semua Investasi Batu Bara

“Kami sejak setahun lalu, bekerja sama dengan Yayasan Lima Pilar sebagai tim media dan terakhir bekerja sama dengan LBH Impartit sebagai tim lawyer untuk menghadapi Yusuf Mansur. Masing-masing arranger akan menggugat Yusuf Mansur dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Jaksel. Sekarang baru dimulai dari Pak Zaini Mustofa,” lanjut pria yang menanam investasi ke Yusuf Mansur senilai Rp500 juta itu.

Seperti diketahui, dai kondang Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas investasi batu bara di Kalimantan Selatan yang diduga menelan kerugian puluhan miliar rupiah.

Penggugatnya adalah Zaini Mustofa, seorang pengacara yang mengaku menjadi salah satu korban dalam investasi batu bara tersebut. Tak tanggung-tanggung. Zaini menggugat Yusuf Mansur senilai Rp98 triliun!

Baca Juga: Kucurkan Rp5,6 M ke Yusuf Mansur, Nur Syamsu Yakin Uang Kembali

Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Betul, saya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatannya perdata. Pidananya sedang saya dalami, rencana pidana juga saya laporkan,” ujar Zaini saat dihubungi Solopos.com melalui Whatsapp, Rabu (12/1/2022).

Ada lima pihak yang ia gugat. Pertama adalah PT Adi Partner Perkasa, lalu Adiansyah selaku Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa, ketiga Jam’an Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur), keempat BMT Madani Masjid Darussalam Cibubur serta kelima Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an (PPPA) Daarul Qur’an milik Yusuf Mansur.

Baca Juga: Ini Para Penjaga Ustaz Yusuf Mansur

“Ustaz Yusuf Mansur juga saya gugat karena saat beliau presentasi itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa. Sekarang sudah berganti namun beliau masih menjadi komisaris. Yayasan Daqu juga saya gugat karena ditunjuk oleh Ustaz Yusuf Mansur sebagai penerima sedekah,” katanya.

Tentang investasi batu bara di Kalimantan Selatan ini, Ustaz Yusuf Mansur memberikan klarifikasi di kanal Youtube Daqu Channel.

Dalam klarifikasinya, Yusuf Mansur menegaskan dirinya tidak pernah menipu dalam bisnis batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009.

“Soal tipu menipu mah kagak. Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak! Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti. Belum yang lain-lain itu, yang nyelonong ke rumah saya, kalau sekarang mah enggak. Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan ke polisi aja udah, buktiin di sono aja udah. Selama ini juga ke polisi melulu, pakai pengacara melulu ya gak apa-apa,” tutur suami dari Siti Maemunah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya