SOLOPOS.COM - Salah satu pegawai Disdukcapil Klaten menunjukkan e-KTP yang belum diambil oleh pemiliknya selama beberapa bulan terakhir. Foto diambil Selasa (12/1/2021). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Ratusan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang sudah selesai dicetak tak kunjung diambil oleh pemiliknya selama beberapa bulan terakhir.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  atau Disdukcapil Klaten menanti para pemilik datang untuk mengambil keping e-KTP yang sudah tercetak tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukapil Klaten, Sri Hartanto, mengatakan jumlah total blangko e-KTP yang sudah tercetak namun belum diambil oleh pemiliknya sekitar 300an keping.

Ada yang sudah tercetak sejak Juli 2020 hingga Oktober 2020 yang belum diambil oleh pemiliknya hingga kini. Para pemilik e-KTP itu berasal dari 13 kecamatan.

“Saya juga tidak tahu kenapa sampai sekarang tidak terambil,” kata Sri Hartanto, Rabu (13/1/2021).

Bea Cukai Sita 47,69 Juta Batang Rokok Ilegal Selama 2020, Nilainya Nyaris Rp50 Miliar

Sri Hartanto mengatakan blangko e-KTP itu tercetak setelah pemilik melakukan perekaman data di kecamatan maupun kantor Disdukcapil. Selama ini, rata-rata setelah dicetak diambil pemiliknya tiga hari setelah perekaman.

Perkiraan waktu itu juga sudah disampaikan oleh operator di tingkat kecamatan maupun dinas. Di mana disarankanagar warha mendatangi Disdukcapil selang tiga hari dari perekaman data untuk menanyakan hasil pencetakan e-KTP.

Kesal Dengan Kebijakan PPKM, PKL Jl. Rajawali Mogok Usaha

Operator di Desa

Agar keping e-KTP yang sudah tercetak tak terus menumpuk, Disdukcapil mulai meminta bantuan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan. Para kasi itu diminta mendistribusikan identitas diri yang sudah tercetak ke pemiliknya melalui operator di masing-masing desa. Namun, cara itu tak bisa serta merta dilakukan tergantung kesanggupan dari masing-masing kasi kecamatan lantaran menyangkut dokumen penting milik warga.

Disinggung pengiriman melalui pos, Sri Hartanto menjelaskan pada awal tahun ini belum bisa dilakukan. Disdukcapil baru memproses kerja sama dengan Kantor Pos Klaten guna pengiriman Adminduk seperti e-KTP yang sudah dicetak.

Talut Longsor, 2 Rumah Warga di Cepogo Boyolali Rusak

Lantaran hal itu, Sri Hartanto berharap warga yang merasa sudah melakukan perekaman data namun belum mengambil e-KTP mereka bisa segera mendatangi Disdukcapil Klaten.

Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Klaten berlangsung 11-25 Januari 2021, warga yang ingin mengambil e-KTP bisa dilayani. Sebagai informasi, Disdukcapil hanya membuka pelayanan Adminduk secara online selama PPKM. Perekaman data serta pengambilan Adminduk seperti kartu tanda penduduk serta kartu identitas anak (KIA) tetap dilayani secara tatap muka atau offline.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya