SOLOPOS.COM - Bakal Calon Presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Jumat (2/6/2023). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Solopos.com, JAKARTA — Ratusan calon anggota legislatif (caleg) Partai Nasdem se-Indonesia digembleng untuk menjadi juru bicara bakal calon presiden Anies Baswedan.

Para caleg tersebut berasal dari seluruh daerah pemilihan di Indonesia.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Semua caleg Nasdem akan jadi jubir Anies di semua daerah pemilihan,” kata Ketua DPP Nasdem Willy Aditya di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (3/6/2023).

Untuk keperluan tersebut, pada Jumat (2/6/2023) lalu, para caleg Nasdem dikumpulan di Jakarta.

Mereka mendengarkan pengarahan dari Ketua Umum Surya Paloh dan Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan.

“Pesan dari kegiatan itu, sebanyak 20.648 caleg NasDem di semua tingkatan siap jadi jubir pemenangan Anies,” lanjut Willy.

Anies Baswedan mengatakan pertemuan bersama caleg Nasdem untuk menyamakan visi dan gagasan.

Menurut Anies, bicara soal keadilan adalah pemerataan di semua aspek.
Pembahasan itu harus sama dengan teman-teman Nasdem di semua daerah pemilihan.

“Kami ingin perubahan untuk keadilan itu membereskan permasalahan yang sekarang belum tuntas, seperti persoalan kemiskinan, perluasan lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, hingga kesempatan untuk mendapatkan pendidikan sampai tuntas,” jelas Anies.

Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang diusung oleh Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya