SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR–Ratusan bus yang beroperasi di Karanganyar belum memperpanjang surat uji KIR. Padahal surat tersebut menjadi persyaratan utama setiap bus untuk beroperasi mengangkut penumpang.

Kabid Perhubungan Dishubkominfo Karanganyar, Joko Sumaryono, mengatakan pihaknya tak mengetahui alasan para pengelola otobus (PO) tak memperpanjang surat uji KIR tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semestinya, para pengelola PO memperpanjang surat uji KIR setiap enam bulan sebagai syarat mutlak operasional bus. “Masih ada pengelola bus yang tak memperpanjang surat uji KIR, kami tak ingin ada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (29/10).

Ekspedisi Mudik 2024

Pihaknya telah menyosialisasikan aturan tersebut ke setiap pengelola PO agar segera memperpanjang surat uji KIR. Saat memperpanjang surat uji KIR, kelengkapan operasional setiap bus diperiksa  secara ketat seperti rem dan ban.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus.
Selain uji KIR, izin trayek bus juga diminta diperpanjang secara berkala. Bila izin trayek tak diperpanjang, pihaknya akan melarang bus untuk beroperasi.

“Hingga sekarang, seluruh pengelola PO telah memperpanjang izin trayek tepat waktu, jaid enggak ada masalah. Ini kan berhubungan langsung dengan keselamatan penumpang,” terangnya.

Selama ini, pihaknya menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar menggelar operasi kelengkapan operasional bus secara rutin. Bila ada kelengkapan operasional yang tak laik maka diminta segera dikandangkan.

Sementara seorang sopir bus Langsung Jaya,Waluyo, mengatakan dirinya selalu memperpanjang surat uji KIR setiap enam bulan. Kelengkapan bus seperti rem, ban dan lampu sein diperiksa oleh petugas. Bila tak laik jalan maka kelengkapan bus harus segera diganti sebelum beroperasi.

Menurutnya, saat ini, kondisi ekonomi jasa transportasi tengah lesu. Masyarakat memilih naik kendaraan bermotor pribadi dibanding angkutan umum. “Setiap enam bulan selalu diperpanjang secara rutin. Sekarang kondisinya berbeda dengan lima tahun lalu, warga memilih naik kendaraan bermotor pribadi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya