SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja dari PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Sragen dan PT Poly Meditra Indonesia (PMI) mendatangi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (29/1/2019).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat terbuka dari para karyawan PT TPS dan PT PMI sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan dalam sidang tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang tersebut berkaitan dengan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No. 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg. Koordinator aksi, Sumarno, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (30/1/2019), mengaku membawa 500 orang ke Semarang dengan menggunakan 10 bus.

Dia mengatakan para buruh sempat berorasi di depan kantor PN Semarang. Sumarno mewakili karyawan PT TPS dan PT PMI menyampaikan enam poin yang menjadi tuntutan mereka.

Pertama, karyawan TPS dan PMI saat ini masih menjalankan operasional perusahaan dengan baik, proses produksi juga berjalan normal, hubungan dengan suplier masih terjalin, dan kami masih mendistribusikan hasil produksi secara merata ke pasar.

Kedua, buruh meminta manajemen TPS dan PMI bekerja keras menghadapi PKPU dan menciptakan rasa aman bagi karyawan yang berjumlah 1.868 orang. “Ribuan karyawan tersebut jangan sampai kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Tuntutan ketiga, kata dia, para karyawan mendukung sepenuhnya penyelesaian permasalahan yang saat ini dihadapi dua perusahaan tersebut. Dia menjelaskan surat terbuka tersebut diharapkan menjadi pertimbangan dalam memutuskan langkah yang ditempuh pengurus PKPU.

Dia menyampaikan sejumlah tuntutan karyawan menjadi bahan pertimbangan hakim. “Bila tidak ada titik temu antara debitur dan kreditur, penyelesaian dilakukan dengan jalan voting,” ujar dia.

Debitur mengajukan PKPU selama 75 hari sementara kreditur mengajukan PKPU selama 60 hari. Akhirnya, hakim mengambil jalan tengah PKPU ditunda selama 61 hari. Keputusan hakim menjadi kesepakatan.

Regional Manager HR2 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Sragen, Mustaim, saat diminta konfirmasi Solopos.com, Rabu siang, membenarkan adanya aksi para karyawan itu. Dia mengatakan tuntutan karyawan meminta agar perusahaan tidak dipailitkan karena kondisi perusahaan masih normal dan masih operasional seperti biasa.

“Domain kami ada di manufacturing. Kalau untuk masalah utang itu sudah menjadi urusan top management,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya