SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Seratusan bungkus rokok ilegal disita aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo dari salah satu warung kelontong di Baki, Senin (24/6/2019). Rokok tersebut tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan penyitaan rokok ilegal tersebut berawal dari operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Baki, Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Operasi digelar dengan menyisir toko- toko kelontong terkait maraknya peredaran rokok ilegal. Hasilnya salah satu toko kelontong Pras yang berada di Dukuh Kembangan RT 001 RW 012 Desa Mancasan, Kecamatan Baki.

“Dari toko itu kami menemukan rokok dari berbagai merek tanpa cukai rokok. Tak hanya itu kami juga menemukan rokok dengan pita cukai namun palsu,” katanya.

Berdasarkan data, ada 148 rokok ilegal yang ditemukan petugas Satpol PP. Perinciannya rokok merek Beruang Reborn 121 bungkus, merek Laris 20 bungkus, dan merek Azza tujuh bungkus.

Petugas menyita rokok ilegal tersebut dan selanjutnya akan dimusnahkan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti hasil sitaan lainnya dalam operasi penyakit masyarakat seperti minuman keras (miras). Pemusnahan biasanya dilaksanakan Pemkab saat peringatan Hari Korpri.

Ihwal sanksi bagi penjual, dia menyerahkan sepenuhnya kepada kantor Bea Cukai Surakarta. Dia mengatakan operasi rokok ilegal akan terus dilakukan Pemkab di wilayah Sukoharjo.

Dasar operasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

“Sekilas rokok ilegal yang beredar tidak berbeda baik kemasannya maupun kandungannya dengan rokok pada umumnya. Namun rokok ilegal itu tidak ada pita cukainya dan kalaupun ada pita cukai, itu [pita cukai] palsu,” katanya.

Dia mengaku peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo tergolong tinggi. Maraknya peredaran rokok ilegal ini diduga karena masih tingginya peminat rokok tersebut.

Hal ini karena harga rokok ilegal jauh lebih murah dibanding dengan rokok legal. Rokok ilegal dijual kisaran Rp 5.000 per bungkusnya. Sedangkan rokok legal dijual Rp20.000 ke atas per bungkusnya sehingga banyak masyarakat terutama petani yang membeli rokok ilegal tersebut.

“Operasi akan terus kami lakukan agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Memang peminatnya masih tinggi, terutama di pedesaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya