SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim gabungan menyita ratusan bungkus rokok ilegal saat menggelar operasi rutin di Kecamatan Jaten, Tasikmadu, Karanganyar, dan Mojogedang.

Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Bea Cukai Solo melaksanakan operasi rutin pada Senin (11/3/2019). Operasi penegakan peraturan daerah (perda) awal pekan itu menyasar rokok bodong atau ilegal.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Satpol PP Karanganyar, Kurniadi Maulato, menyampaikan sasaran operasi adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai. “Kegiatan rutin operasi penegakan perda, operasi rokok bodong tidak berpita cukai di empat kecamatan, yakni Jaten, Tasikmadu, Karanganyar, dan Mojogedang. Lumayan akeh ki entukke [dapat lumayan banyak],” kata Kurniadi saat berbincang dengan wartawan, Jumat (15/3/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Kurniadi mengakui pedagang, distributor, maupun produsen rokok bodong belum jera meskipun sudah diperingatkan beberapa kali. Satpol PP sudah menempuh sejumlah cara menekan peredaran rokok ilegal di Karanganyar.

Salah satunya melalui sosialisasi rutin kepada stakeholder terkait. “Tetapi masih saja ada. Karanganyar menjadi pasar. Ini menguntungkan warga yang menghendaki laba tapi ilegal. Sudah terang-terangan karena temuan bukan di perbatasan tapi di tengah kota kabupaten juga banyak. Kami temukan ratusan bungkus rokok ilegal,” ujar dia.

Dia membagikan data hasil 400 bungkus rokok ilegal berbagai merek yan disita. Rokok itu di antaranya merek Beruang, SMD, Super Pro, Gunjhill, Pro Mossi, Bintang, L4 Bold, Laris, Laris Mild, New Brand, Fel Super, Laris Brow, Super Pro Mossi, Mantapbro, Gudang Ganam, Bintang Maxx, dan lain-lain.

Produsen membuat merek rokok nyaris menyerupai merek rokok terkenal dan legal. Ratusan bungkus rokok itu ditemukan di lima kios, toko, maupun warung di empat kecamatan.

Di Kecamatan Jaten ditemukan di Kismorejo, Jaten di toko Sri Harni; di toko Dwi Yuni Hartanti di Perumahan Griya Makmur Sejahtera, Desa Brujul, Kecamatan Tasikmadu; di Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang ditemukan di toko Sudaryono; di toko Susilowati di Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang; dan di Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan Karanganyar.

“Hasil sudah disita. Kalau Bea Cukai Solo melakukan sesuai SOP. Kami pembinaan, peringatan, dan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan. Rokok ilegal diproduksi oleh perusahaan di luar Karanganyar,” ujar dia.

Anggota Satpol PP Karanganyar melakukan berbagai cara menemukan rokok ilegal. Kurniadi menceritakan proses melacak membutuhkan waktu lama dan dengan sistem pengawasan acak.

“Biasanya dipasok pas pasaran di pasar itu. Kami datangi titik yang patut diduga agen penjualan. Pakai strategi dan paham betul kode saat membeli.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya