SOLOPOS.COM - Pemusnahan barang bukti di halaman Pemda Gunungkidul, Senin (21/7/2014). (Khusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri Wonosari bersama Polres Gunungkidul memusnahkan ratusan botol minuman keras, uang palsu serta obat daftar G di Halaman Gedung Pemda Gunungkidul, Senin (21/7/2014).

Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Damly Rowelcis menuturkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana ringan (tipiring) sejumlah 16 perkara. Selain itu barang bukti termasuk dari empat perkara pidana biasa putusan dari 2 Agustus 2013 hingga 14 Juli 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam perkara minuman keras beralkohol melanggar pasal 8 ayat (1) Jo pasal 15 huruf b PERDA Kabupaten Gunungkidul No 4 2010. Barang bukti berupa 1.836 botol berbagai merek dan lima jeriken ciu. Denda yang disetorkan ke kas Negara Rp36,6 juta,” ujar dia di sela-sela pemusnahan, Senin (21/7/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain memusnahkan barang bukti miras beralkohol, barang bukti dari perkara uang palsu pasal 36 ayat 92) UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juga dimusnahkan. Sebanyak 26 lembar uang palsu pecahan Rp20.000 dan 725 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 pun dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Terpidananya Yayan Wahyu Herawan dan Slamet Harjoko,” imbuh dia.

Jenis barang bukti ketiga yang dimusnahkan yakni obat tanpa ijin yang melanggar pasal 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Jenis barang bukti keempat yang dimusnahkan yakni perkara narkotika yang melanggarr pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun terpidananya yakni Yogandhi Surya dan Ishaq Farid Abdul Jabar.

Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen mengungkapkan Polres Gunungkidul akan selalu memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti Miras dan Narkoba.

“Ini adalah salah satu bentuk cipta kondisi yang rutin dilakukan. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi hingga menjelang puasa,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya