SOLOPOS.COM - Kepala BPN Klaten, Tentrem Prihatin, menyerahkan sertifikat tanah aset Pemkab kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani, di halaman parkir Objek Mata Air Cokro, Rabu (26/1/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten menyerahkan 770 sertifikat tanah atas aset Pemkab Klaten. Saat ini, masih ada ratusan bidang yang merupakan aset berupa tanah milik Pemkab yang masih dalam proses penyertifikatan.

Penyerahan sertifikat digelar di halaman parkit Objek Mata Air Cokro (OMAC), Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Rabu (26/1/2022). Penyerahan itu dihadiri Kepala BPN Klaten, Tentrem Prihatin, Bupati Klaten, Sri Mulyani, serta Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan 770 sertifikat hak atas tanah aset Pemkab yang diserahkan BPN terdiri atas  tanah perkarangan dan jalan sebanyak 649 bidang atau 743 sertifikat. Aset tanah sarana dan prasarana ada 27 bidang atau 27 sertifikat.

Baca Juga: Tanah 4.520 M2 Milik Pemkab Klaten Juga Tergilas Jalan Tol Solo-Jogja

“Kami berharap BPN Klaten bisa membantu kepengurusan aset Pemkab Klaten yang masih belum bersertifikat. Insya Allah progres tahun ini selesai semua. Sertifikat aset daerah sangat penting dalam mendapatkan kepastian atas segala sesuatu dan pemerintah Klaten tidak ada keraguan lagi untuk dimanfaatkan,” kata Mulyani.

Mulyani mengatakan total bidang tanah milik pemkab sebanyak 2.028 bidang. Saat ini, ada 793 bidang tanah aset Pemkab yang belum bersertifikat. Bidang tanah itu yakni tanah pekarangan sebanyak 31 bidang tersebar di Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, serta Kelurahan Gayamprit.

Selain itu, ada tanah jalan kabupaten sebanyak 329 bidang serta tanah jalan lingkungan 433 bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Baca Juga: Soal Tol Solo-Jogja, Pemkab Klaten Endus Beda Data Pemilik Sertifikat Tanah di BPN & PPK

“Saya minta agar masing-masing kepala OPD untuk segera memproses penyertifikatan tanah yang belum bersertifikat. Hal ini sesuai Pasa 12 Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa kepala OPD selaku pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab untuk mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya,” jelas Mulyani.

Kepala BPN Klaten, Tentrem Prihatin, mengatakan seluruh aset pemkab yang didaftarkan ke kantor BPN untuk disertifikasi sudah dirampungkan. Dia menjelaskan BPN siap bekerja sama dengan Pemkab untuk merampungkan penyertifikatan tanah yang merupakan aset milik Pemkab.

Tentrem juga menjelaskan selain kegiatan sertifikasi aset atas tanah Pemkab, BPN juga menyelesaikan penyertifikan bidang tanah untuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). “Pada 2021, kami menyelesaikan 12.197 bidang dan alhamdulillah sudah 100 persen kami selesaikan dan serahkan,” kata Tentrem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya