SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan rekapitulasi jumlah pelanggaran pemilu dan tidak netral yang dilakukan aparatur sipil negara. Hingga 1 Maret, Bawaslu menemukan 160 kasus ketidaknetralan ASN dan Jawa Tengah membukukan angka terbanyak.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019), mengatakan bahwa Jawa Tengah merupakan daerah paling banyak ditemukan ASN tidak netral. Jateng mencatatkan 43 pelanggaran pemilu oleh ASN. Sulawesi Selatan menyusul di urutan berikutnya dengan 26 kasus dan Sulawesi Tenggara 19 kasus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16, Bali 8, Sulawesi Barat 7, NTB 6, Riau dan Kalimantan 5, Bangka Belitung 3, Kepulauan Riau dan Sumatra Selatan 2, dan Maluku 1 pelanggaran,” lanjutnya memerinci.

Dewi menjelaskan bahwa dari bentuk pelanggaran, kasus terbanyak ada pada ASN yang melakukan tindakan untuk menguntungkan peserta pemilu di media sosial, yaitu sebanyak 40 kasus. Tindakan menguntungkan peserta pemilu lainnya tercatat 27 pelanggaran. Ada pula ASN yang hadir dalam kampanye dengan total 23 kasus. Kedatangannya bukan acara kampanye sebanyak 10 kejadian.

Berdasarkan jabatannya, mereka yang melakukan pelanggaran adalah ASN dengan jumlah 81 orang. Perangkat desa di urutan berikutnya dengan 21 orang. Ketua atau wakil Badan Permusyawaratan Desa 10 orang dan kepala daerah serta camat camat delapan orang. Sisanya oleh Satpol PP 1 orang, kepala dinas, sekretaris kecamatan, dan sekretaris desa satu orang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya