SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa damai ratusan Aremania di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, Senin (31/10/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

Solopos.com, MALANG — Ratusan suporter Arema FC menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejadi) Kota Malang, Senin (31/10/2022). Ratusan Aremania itu menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke pihak kepolisian.

Saat menggelar aksi damai itu, ratusan Aremania tersebut mengenakan pakaian serba hitam dan membawa sejumlah poster yang menyuarakan tuntutan mereka. Sejumlah poster tersebut berisi tulisan seperti “RIP Hari Nurani”, “Nyanyian Rakyat! Suara Kejujuran,” dan lainnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim,” kata salah satu perwakilan Aremania yang membacakan tuntutan tersebut.

Pengembalian berkas tersebut, katanya lagi, perlu dilakukan karena dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Kejati Jatim diminta untuk menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri. P21 merupakan istilah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Dalam kesempatan itu, tuntutan lain yang disampaikan adalah meminta kejaksaan tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut, dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Dapat Perlindungan LPSK, Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Digelar Sabtu Ini

“Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP [tentang tindak pidana pembunuhan berencana],” katanya.

Selain itu, Aremania meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa 25 Oktober 2022. Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.

Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Baca Juga: Bupati Madiun Harap Santri Implementasikan Pelajaran Etika & Akhlak

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Rencananya, unjuk rasa tersebut juga akan dilakukan di Kota Batu dan Kabupaten Malang, Jawa Timur dan menyerukan tuntutan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya