SOLOPOS.COM - Pilkada Solo. (Solopos/Whisnu Paksa)

Solopos.com, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menyerahkan alat peraga kampanye atau APK resmi pasangan cawali-cawawali Pilkada 2020, Jumat (9/10/2020)..

APK itu berupa baliho dan spanduk itu. Selanjutnya, tim pemenangan masing-masing pasangan calon tinggal memasang APK tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim pemenangan cawali-cawawali dapat memasang APK itu pada lokasi selain white area atau zona terlarang berdasarkan Perwali Solo No 02/2009 dan Keputusan KPU.

Kades Gilirejo Baru Sragen Meninggal Dunia Pascakecelakaan Agustus Lalu

“APK cawali-cawawali Solo sudah kami serahkan pada Jumat pagi sebanyak lima baliho untuk masing-masing paslon. Baliho bentuk portrait ini ukuran 3 meter x 5 meter. Kami juga sudah serahkan 54 spanduk untuk masing-masing paslon,” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, kepada Solopos.com..

APK bentuk spanduk, menurut Nurul, ukurannya 1 meter x 4 meter. Jumlahnya 54 spanduk untuk masing-masing paslon berdasarkan jumlah kelurahan Kota Solo.

Artinya masing-masing kelurahan mendapat satu spanduk per paslon. Baik baliho dan spanduk tersebut dicetak atau difasilitasi KPU Solo.

Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang Robohkan Pohon dan Tempat Parkir Pos Lantas Pungkruk Sragen

Namun, selain baliho dan spanduk itu tim pemenangan cawali-cawawali Solo dapat mencetak kembali atau memperbanyak APK yang sama dengan jumlah terbatas.

“Maksimal 200 persen dari jumlah yang sudah kami fasilitasi. Misalnya baliho, berarti masing-masing paslon bisa memperbanyak hingga 10. Begitu juga untuk spanduk, paslon bisa memperbanyak hingga 216 lembar,” imbuhnya.

Ukuran dan Desain

Tapi Nurul menegaskan baliho dan spanduk yang diperbanyak oleh tim pemenangan itu harus sama ukuran dan desain dengan yang difasilitasi KPU Solo. Begitu juga untuk pemasangan APK tidak boleh pada pinggir ruas-ruas jalan protokol.

Rektor UMS Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa Yang Unjuk Rasa

“Seluruh jalan protokol tidak boleh ada APK cawali-cawawali Solo, seperti Jl Slamet Riyadi, Jl Jenderal Sudirman, Jl Urip Sumoharjo, Jl Kolonel Sutarto, Jl Ir Sutami, Jl Adisucipto, dan Jl Ahmad Yani,” sambungnya.

Selain APK, KPU Solo juga telah menyerahkan bahan kampanye kepada tim pemenangan masing-masing paslon. Bahan kampanye tersebut berupa flyer berukuran 8,25 sentimeter x 21 sentimeter sebanyak 50.000 eksemplar.

Sebelumnya, Bawasalu mencatat ada 249 APK dari pendukung cawali-cawawali Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) yang menyalahi ketentuan pemasangan.

Ilmuwan India Kembangkan Antiserum Kuda Untuk Sembuhkan Covid-19

Bawaslu meminta Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Solo menurunkan seluruh APK yang melanggar ketentuan pemasangan itu.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Solo, Muh Muttaqin, mengatakan 249 APK itu terdiri atas berbagai jenis dan ukuran tersebar pada lima kecamatan.

“Jumlah APK yang melanggar ketentuan itu hasil inventarisasi panwaslu kecamatan dan kelurahan,” ujarnya, Senin (5/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya