SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Ratusan anak difabel di Sragen tak mendapat akses pendidikan formal. Jumlahnya berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) sebesar 50% dari total 555 anak.

Koordinator Program Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat (PPRBM) Solo, Christian Pramudya, mengatakan berdasar data Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sragen, jumlah anak usia 0-18 tahun penyandang difabel di Sragen ada 555 orang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mereka tersebar di 20 kecamatan di Bumi Sukowati. Dari 555 anak penyandang difabel itu, baru 50% yang bisa mengenyam pendidikan di sekolah formal. Angka partisipasi anak penyandang difabel dalam mengenyam pendidikan formal di Sragen lumayan.

Berdasar hasil riset United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), 9 dari 10 anak penyandang difabel di dunia tidak bisa mengenyam pendidikan formal di sekolah.

“Ada banyak faktor penyebab siswa penyandang difabel tak bisa mengakses pendidikan formal di sekolah. Contohnya tingkat difabel cukup berat. Kesadaran orang tua untuk menyekolahkan anak penyandang difabel juga masih rendah. Selain itu, sekolah maupun sistem pendidikannya juga belum mendukung,” ucap Christian Pramudya di sela-sela acara Kampanye Positif dan Talk Show Pemenuhan Hak Difabel di Bidang Pendidikan yang diselenggarakan di Pendapa Rumdin Wakil Bupati Sragen, Rabu (13/3/2019).

PPRBM Solo banyak mendapat keluhan dari orang tua. Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam memeratakan akses pendidikan tanpa pandang bulu belum diimbangi dengan sistem yang baik. Dia mencontohkan dalam sistem data pokok pendidikan (dapodik), persyaratan siswa bisa diterima di kelas I SD berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun. “Untuk anak difabel, usia 10 tahun baru masuk kelas I SD itu hal biasa. Tapi, aturan baru sesuai dapodik tidak memungkinkan. Ada warning di sistem karena usia anak terlalu berlebihan untuk masuk kelas I SD,” ucap Christian Pramudya.

Diberlakukannya sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga tidak menjamin anak penyadang difabel bisa diterima di sekolah umum sesuai keinginan. Dalam praktiknya, meski secara zonasi dan nilai siswa memungkinkan untuk diterima, siswa penyandang difabel tetap kesulitan diterima di sekolah yang diinginkan.

“Tidak adanya label sekolah inklusi terkadang membuat sekolah tidak berani menerima anak penyandang difabel. Pihak sekolah merasa kebingungan karena tidak punya tenaga dan bekal yang cukup untuk mendampingi siswa penyandang difabel ini,” jelas Christian.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno, memberikan motivasi kepada sejumlah anak penyandang difabel yang hadir. Dia berharap kondisi fisik dari anak-anak itu tidak menjadi penghalang untuk mencapai cita-cita yang tinggi. “Jangan sampai kita berpikir karena langit terlalu tinggi sehingga kita terbang terlalu rendah. Maka dari itu terbanglah jauh lebih tinggi supaya bisa meraih banyak prestasi membanggakan,” kata dia. Di akhir acara digelar penandatanganan pernyataan sikap yang berisi 10 poin ajakan semua anak penyadang difabel bisa mengakses pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya