SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Partai politik, calon legislatif, tim kampanye, maupun tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak tertib memasang alat peraga kampanye.

Hal itu tampak saat tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dishub PKP), dan Polres menertibkan alat peraga kampanye (APK). Penertiban dilaksanakan serentak di 17 kecamatan di Karanganyar. Salah satunya di jalan protokol atau Jl. Lawu mulai dari Alun-alun Kabupaten Karanganyar ke timur dan ke barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penertiban APK sasaran kami yang pemasangannya masih melanggar Peraturan Bupati [Perbup] No. 5/2013. Fokus penertiban APK caleg, parpol, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 maupun 02 yang dipasang tidak sesuai regulasi. Misal di tiang, di pohon,” kata Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, saat ditemui wartawan di sela-sela memantau penertiban APK, Senin (1/4/2019).

Selain itu, Nuning juga mengungkapkan partai politik belum melaporkan tambahan lima lokasi pemasangan APK. Penertiban masih akan berlanjut terutama saat masa tenang. Nuning menyampaikan kesadaran parpol, caleg, tim kampanye maupun pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 dan 02 menaati aturan pemasangan APK rendah.

“Semua APK harus bersih terutama saat masa tenang. Ini dibersihkan, dipasang lagi di tempat yang dilarang. Ya kami bersihkan lagi. Tidak ada sanksi. Pelanggaran merata oleh semua parpol, caleg, dan semua tim kampanye maupun pemenangan presiden dan wakil presiden. Pasang di pohon, tiang listrik,” jelas dia.

Dia berharap ada regulasi yang mengatur sanksi untuk pihak-pihak yang nekat memasang APK di lokasi terlarang. Sementara itu, Satpol PP tidak hanya menertibkan APK, tetapi juga spanduk, banner, baliho, dan media promosi cetak lainnya. Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, mengungkapkan Satpol PP mengerahkan 20 anggota untuk menyisir APK dan media promosi lain. “Fokus penertiban APK dan media promosi yang dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan melintang jalan,” ungkap dia.

Sementara itu, Panwascam Colomadu menurunkan ratusan APK di berbagai tempat di Colomadu yang melanggar ketentuan. APK yang diturunkan di antaranya berupa baliho, poster, spanduk dan sebagainya. “Pelanggaran yang dominan adalah pemasangan APK di pohon,” ujar Ketua Panwascam Colomadu, Edy Hasanuddin, ketika ditemui di sela-sela menurunkan APK di Colomadu, Senin (1/4/2019).

Menurut dia, operasi penertiban APK yang dilaksanakan di beberapa tempat itu digelar berdasar hasil kesepakatan berbagai pihak dalam rapat di Karanganyar beberapa hari lalu. APK yang diturunkan itu di bawa ke Kantor Panwascam di Kompleks Kantor Kecamatan Colomadu. Jika pemilik ingin meminta APK miliknya yang disita, bisa langsung ke Kantor Panwascam Colomadu.

Sementara itu salah seorang anggota Panwascam Colomadu, Edy Kuncoro mengatakan APK yang diturunkan ada yang baru saja dipasang. Namun karena melanggar aturan, APK tersebut tetap diturunkan. “Saya mendengar kabar bahwa ada yang memasang APK pada Minggu malam lalu. Tetapi Karena melanggar aturan ya tetap kami turunkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya