SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Lebih 110 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Progresif Indonesia memberikan petisi pada Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman atas tindakannya mempolisikan wartawan.

Sebelumnya, Unnes diwakili Kepala UPT Humas Unnes Hendi Pratama melaporkan jurnalis Serat.id Zakki Amali ke Polda Jateng pada 21 Juli 2018. Zakki dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Zakki dianggap mencemarkan nama baik Fathur terkait 4 laporan pemberitaan investigatif yang diterbitkan Serat.id pada 30 Juni 2018 sampai 13 Juli 2018 tentang dugaan plagiasi Rektor yang juga Guru Besar sosiolingustik tersebut.

“Kami, sekumpulan akademisi yang percaya dengan nilai-nilai dunia akademi dan prinsip-prinsip demokrasi, mengecam keras tindakan Fathur Rokhman,” tulis Aliansi Akademisi Progresif Indonesia dalam keterangan pres, Senin (10/12/2018).

“Kami menilai langkah hukum yang diambil bukan saja memperlihatkan mentalitas dunia akademi yang anti-kritik, tapi ia juga merupakan sebuah ancaman yang pesannya dialamatkan kepada siapapun yang kritis dan berupaya mengungkap kebenaran,” tambahnya.

Salah satu perwakilan Aliansi Akademisi Progresif Indonesia yang juga peneliti media, Roy Thaniago, menyatakan bahwa pelaporan Fathur didasarkan atas belum terverifikasinya media daring tersebut di Dewan Pers.

Tetapi Roy yang juga pendiri Pusat Studi Media dan Komunikasi Remotivi ini menggarisbawahi bahwa tulisan Zakki merupakan produk jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, sikap Fathur yang lebih memilih langkah jerat pidana merupakan sikap anti-intelektual.

“Memang media ini [Serat.id] belum terverifikasi Dewan Pers, wartawannya sendiri juga belum tersertifikasi. Atas dasar itulah Rektor Unnes kemudian memidanakan dia,” jelas Roy pada Bisnis/JIBI, Sabtu (8/12/2018).

“Tapi saya ingin kemudian bingkai, anti-intelektual hari ini sebagai perbuatan yang tidak menyenangi dialog, tidak menyenangi kritik, dan kemudian mengambil jalan pintas dengan membungkam kritik itu sendiri,” tambah pria berkacamata yang juga pengajar di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) ini.

Dihubungi terpisah, Zakki Amali sebagai terlapor mengungkapkan bahwa hingga kini proses hukumnya di kepolisian masih berjalan dan belum ada keterangan resmi bahwa kasusnya akan dilimpahkan sebagai sengketa pers.

“Belum ada kabar apapun [dicabutnya laporan atau pelimpahan menjadi sengketa pers] dari pihak pelapor dan polisi,” ungkapnya pada Bisnis/JIBI, Senin (10/12/2018). “Terkait mediasi, sudah pernah ada tawaran bertemu dari pihak Unnes, tapi tidak terealisasi. Saya tidak tahu kenapa,” tambahnya.

Di sisi lain, Fathur hanya menyatakan bahwa kasus pelaporan yang dibuatnya telah selesai. “Masalahnya sudah selesai,” ujar Fathur, Senin (10/12/2018).

Atas adanya pelaporan tersebut, Aliansi Akademisi Progresif Indonesia akan melayangkan petisi pada Fathur melalui kotak surat dan surat elektronik.
 Dari 110 akademisi tersebut, turut hadir sederet nama-nama seperti sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola, sastrawan Seno Gumira Ajidarma, penulis buku Ignatius Haryanto, dan profesor dari Monash University Ariel Heryanto.

Mereka mendesak agar Fathur segera mencabut laporannya terhadap wartawan Zakki Amali, serta menyelesaikan permasalahan yang ada dengan mengacu pada mekanisme UU No 40/1999 tentang Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya