SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

VONIS MATI--Terdakwa penyelundup sabu asal Vietnam, Tran Thibich Hanh (tengah-red), berjalan keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Boyolali sembari menangis dan dipapah dua petugas pengadilan, Selasa (22/11/2011). (Espos/Yus Mei Sawitri)

Boyolali (Solopos.com)--Penyelundup sabu-sabu asal Vietnam, Tran Thibich Hanh,34, divonis mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (22/11).  Keputusan itu keluar setelah lima bulan sejak dia ditangkap di Bandara Adi Soemarmo Solo, 19 Juni silam.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Setelah proses sidang selama hampir 1,5 jam Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra, anggota Saiful Anam dan Sri Indah Rahmawati bergantian membaca berkas putusan, klimaks yang dinanti-nanti itu akhirnya terjadi juga. Hakim dengan tegas membacakan bahwa Hanh divonis hukuman mati.

Ekspresi Hanh lumayan kalem ketika vonis dijatuhkan. Namun sikapnya langsung berubah setelah penerjemah yang duduk disampaikan mengartikan apa isi putusan itu. Muka Hanh langsung terlihat pucat, air mata pun berjatuhan di pipinya. Tapi di luar dugaan, dia kemudian berdiri sambil mengatupkan tangan di hadapan majelis hakim. Bahkan juga kepada para jurnalis yang berada di pintu kanan dan kiri ruangan sidang. Tanpa berpikir panjang dia menerima putusan hakim itu.

Namun, badannya terlihat gontai dan tangisnya pun mulai meledak ketika ia dibawa ke luar sidang. Dia harus berjalan sambil dipapah oleh petugas pengadilan. Di dalam sel di Pengadilan Negeri, Hanh tampak menangis histeris. “Saya ingin bertemu dengan keluarga. Saya tidak mau dihukum mati,” teriaknya sambil memangis tersedu-sedu.

Kuasa hukum terdakwa, Joko Purwanto, mengaku kaget ketika mendengar Hanh langsung menerima putusan hakim. Namun, Joko mengatakan perempuan asal Vietnam itu belum menadatangani apapun.

“Sepertinya dia tadi terlalu emosional, hingga langsung menerima putusan hakim. Tapi berikutnya dia menangis keras. Tapi kami akan mengunakan waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah banding atau tidak. Saya akan coba mengajaknya bicara kembali. Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa, jadi ini memang memberatkan,” tukas Joko.

(yms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya