Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat narapidana ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Corby. Menkum HAM Amir Syamsudin menegaskan pembebasan bersyarat ini merupakan kebijakan, bukan kemurahan hati.
“Saya tidak mau berbicara mengenai Corby. Kami tegaskan bahwa PB [pembebasan bersyarat] kan kebijakan, bukan kemurahan hati pemerintah, ini hak yang diatur UU. Kami menegakkan hukum. Kami bangsa yang bermartabat, kami tidak memandang siapa pun orangnya. Kami memberikan hak sepanjang aturan-aturan yang memberikan hak kepadanya telah terpenuhi dan telah melalui proses TPP dan telaah,” kata Menkum HAM Amir Syamsudin.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal itu disampaikan Amir Syamsudin di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/2/2014). Amir didampingi Wamenkum HAM Denny Indrayana. Amir pun mengaku tidak takut menghadapi keberatan-keberatan dari berbagai pihak termasuk DPR tentang pembebasan bersyarat bagi Corby? “Kami negara bermartabat, kami negara hukum, kami tidak cari popularitas dan kami tidak takut akan kritikan,” jawab Amir.
Amir menyatakan Corby termasuk satu dari 1.291 berkas permohonan pembebasan bersyarat yang sudah diselesaikan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Nama Schapelle Corby disebut dalam rilis yang dibagikan Kemenkum HAM. “Corby disetujui untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang ditetapkan dalam Permenkum HAM No. 21/2013,” demikian salah satu isi dalam rilis tersebut.
Sebelumnya, Kamis (6/2/2014), Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan tidak ada kepentingan politik dalam putusan PB Corby. Dia juga menyatakan bahwa penelaahan ini tak berkait dengan ekstradisi Adrian Kiki dari Australia.
“Soal Corby tidak ada kaitannya dengan Kiki. Sejak awal masalah ini ditangani melalui proses hukum. Jadi tak ada kaitannya dengan bargaining,” ujar Menlu Marty di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Adrian Kiki merupakan terpidana kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kiki sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Australia untuk diekstradisi ke Indonesia. Dia juga telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 lalu karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.