SOLOPOS.COM - Foto Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat. (Instagram/@fanniadia_tbtd)

Solopos.com, SOLO -- Perempuan yang mengklaim sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia, rupanya cukup eksis di media sosial.

Bahkan belum lama ini setelah ditangkap polisi bersama "Sang Raja" Totok Santosa, Fanni sempat mengunggah sebuah foto dan tulisan di akun Instagram @fanniadia_tbtd.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Itu merupakan unggahan terakhir di akun tersebut. Dalam unggahan tersebut, Fanni meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menguji sejarah Keraton Agung Sejagat yang dia klaim sebagai keturunan Majapahit.

Fanni tidak menyebut nama Ganjar dengan benar, melainkan menyebut Ginanjar.

Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode

"Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi. Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami," tulis Fanni dalam unggahan tersebut, Rabu (15/1/2020).

Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Bakul Angkringan di Jogja

Fanni mengaku dirinya dituduh menyebarkan hoaks, namun dia juga menuding media massa yang menyebarkan kabar yang tidak benar.

Dia merasa dirinya dan Toto Santosa tidak mendapatkan kesempatan berbicara dalam penangkapan tersebut.

Siswi SMP di Solo Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Chatting dengan Lawan Jenis

"Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media. Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak, tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media. Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi," kata Fanni.

Kisah Kelam PSK: Melayani saat Mens

Perempuan yang memiliki dua anak ini juga mengaku tak tahu menjadi tersangka atas kasus apa.

Setelah ditangkap, kata dia, dia tidak diberitahu tentang kesalahannya.

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur saat Tidur

"Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Barusan saya diminta ganti baju tahanan, tanpa diberi tahu salahnya dan menjadi tersangka atas apa?... Saya mohon Bapak bisa menghimbau agar apartur yang bertugas jangan politisir kasus kami yang terlanjur viral untuk sekedar pers konference berhasil menangkap.... #ganjarpranowo #nurani #poldajateng."

Doa Agar Anak Tak Diganggu Makhluk Halus

Unggahan terakhir di akun Instagram Ratu Kerajaan Agung Sejagat Fanni Aminadia, @fanninadia_tbtd.

Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!

Sebelumnya diberitakan Solopos.com, aparat Polda Jateng , Selasa (14/1/2020) petang, menangkap pasangan suami-istri, Totok Santosa Hadiningrat, 42, dan Fanni Aminadia, 41.

Onani 7 Kali Sehari Jadi Persiapan Tyson Fury Rebut Sabuk WBC

Totok dan Fanni ditangkap setelah mendeklarasikan diri sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat.

Keduanya diciduk aparat saat sedang dalam perjalanan menuju Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Selasa sekitar pukul 18.00 WIB.

Driver Ojol Cantik Ini Melawan saat Dipepet Penumpang Laki-laki Nakal

"Iya, sudah diamankan malam ini," ujarnya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana, dalam pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp (WA), Selasa malam.



Layani Threesome, Warga Karanganyar Diringkus Polisi Pasuruan

Kabid Humas mengakui penangkapan keduanya dilakukan secara paksa oleh aparat Ditreskrimum Polda Jateng.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

Penangkapan itu didasari kabar yang tersiar di media sosial, Facebook terkait klaim berdirinya Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Diduga Panik Tepergok Mesum, PNS Asal Sragen Tabrak Satpam di Mal Solo

Iskandar mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 14 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan “barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja untuk menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat diancam hukuman 10 tahun penjara”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya