SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ratna Sarumpaet akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019), dengan hukuman 2 tahun penjara. Vonis yang diterima terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Joni menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ratna Sarumpaet. Sedangkan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya adalah enam tahun kurungan.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Meski demikian, majelis hakim dan jaksa sepakat bahwa Ratna telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Joni juga menjelaskan, vonis penjara dua tahun akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Ratna sejak Oktober 2018.

Sedangan demikian Ratna masih harus menjalani sisa hukuman selama 15 bulan dalam penjara. Sidang pembacaan putusan untuk Ratna Sarumpaet dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Sidang sempat diskors selama satu jam pada pukul 12.17 WIB.

Pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Joni, dan dibantu dua anggota Hakim Krisnugroho dan Hakim Mery Taat Anggarasih. Selama sidang berlangsung, Ratna ditemani oleh putrinya, Atiqah Hasiholan dan beberapa kerabat yang duduk tepat di barisan pertama kursi untuk umum di ruang sidang utama PN Jaksel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya