SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi menetapkan Ratu Atut Chosiyah (RAC) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprindik) atas kasus itu. Penetapan tersangka itu diputuskan Senin (6/1/2014).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang dapat mendukung Gubernur Banten itu sebagai tersangka kasus tersebut. Sebelumnya, KPK memang sudah menetapkan status tersangka kepada Atut, namun belum menerbitkan surat perintah penyidikan karena belum menemukan dua alat bukti dan pasal yang tepat untuk diterapkan.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013, menetapkan RAC selaku Gubernur Banten,” ujar Johan Budi, Selasa (7/1/2014).

Johan mengatakan Atut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20.2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya