SOLOPOS.COM - Ratu Atut (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan sangkaan pemerasan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten, mulai terkuak.

Beredar kabar Atut diduga telah memaksa Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Djaja Buddy Suhardja, untuk memenangkan perusahaan yang dibawa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Atut. Adapun proyek tersebut dilaksanakan pada 2012 dengan nilai proyek Rp9,3 miliar. Pemerasan dilakukan Atut dengan mengancam Djaja untuk memenangkan perusahaan adiknya itu atau dia akan dicopot dari jabatannya tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Djaja sendiri, sudah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK, dan saat ini sudah dicopot jabatannya. Meski demikian, pihak KPK yang dimintai konfirmasi belum mau menjelaskan secara rinci kebenaran kabar tersebut. Hanya menjelaskan jika mereka sudah memiliki bukti-bukti dugaan pemerasan itu.

Dalam kasus itu, Atut dijerat dengan sangkaan pertama yakni Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 5, Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. UU Tipikor yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya