SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ternyata terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mempunyai kondisi kejiwaan yang tak stabil ketika menyebarkan kebohongannya. Bahkan terlepas dari kasus itu, Ratna pernah menyatakan ingin bunuh diri jika sedang punya masalah.

Hal ini diungkap Staf Pribadi Ratna Sarumpaet Nur Cahaya Nainggolan saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Tetapi, Nur menjelaskan lebih lanjut bahwa bukan hanya ketika hoaks saja, Ratna kerap ingin mengakhiri hidup di kala stres atau banyak masalah.

“Dia enggak stabil, kalau lagi ngobrol-ngobrol kakak [Ratna Sarumpaet] suka bilang mau bunuh diri, masalahnya berbeda-beda,” ucap Nur, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Menurut Nur, masalah kondisi emosional yang dialami Ratna itu sudah lama, jauh sebelum dirinya melakukan perbuatan menyebarkan informasi bohong. Namun, Ratna akan meminta maaf jika kondisinya sudah agak baikan.

“Kalau nanti udah tenang dia nyamperin, dia peluk kita, dia emang suka begitu abis marah. Kalau udah tenang, peluk, minta maaf,” tutur Nur.

Menurutnya, itulah yang membuat Ratna rutin mengkonsumsi obat penenang atau obat depresi untuk menangkal rasa cemas yang berlebihan dalam menyikapi permasalahan.

Menanggapi hal tersebut, selepas persidangan Ratna Sarumpaet menyatakan hal senada. Dia juga berterima kasih pada saksi-saksi meringankan yang telah hadir untuknya.

Dalam sidang kali ini, ada tiga saksi yang hadir untuk meringankan Ratna, yakni Nur, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, dan saksi ahli bahasa Franz Asisi Datang dari Universitas Indonesia. “Ya, seperti yang dia katakan. Ya, memang depresi,” ungkap Ratna sembari berjalan meninggalkan ruang persidangan.

Oleh sebab itu, dalam sidang selanjutnya, Ratnya menyebut saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya, yaitu ahli hukum pidana, ahli ITE, dan dokter kejiwaan.

Sementara itu, Ratna Sarumpaet akan menghadapi dua dakwaan, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya