SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Ratna Sulistyaningsih atau Ratna Listy, diberi sanksi karena melakukan pelanggaran kampanye saat mengunjungi Kota Madiun pada Sabtu (19/1/2019).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun telah dua kali memanggil Ratna Listy. Yang pertama, Bawaslu memanggil Ratna Listy atas dugaan kampanye ilegal yang dilakukan artis itu saat berkunjung ke Pasar Spoor Madiun pada Sabtu lalu. Namun, Ratna tidak menghadiri panggilan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Karena tidak hadir pada panggilan pertama, Bawaslu kemudian memanggil Ratna Listy lagi pada Senin (21/1/2019) pada pukul 14.00 WIB. Namun yang bersangkutan kembali tidak mengindahkan surat panggilan itu.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan Bawaslu telah mengirim surat panggilan kepada Ratna Listy sudah dua kali yaitu tanggal 19 dan 21 Januari 2019. Pada surat pertama, Ratna tidak datang karena ada acara mendesak.

“Saat itu, saya hubungi dan katanya Ratna bisa datang pada panggilan yang kedua yaitu tanggal 21 Januari. Sehingga kami agendakan untuk panggilan kedua pada Senin ini,” kata dia kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Senin.

Namun, hingga pukul 15.30 WIB, Ratna Listy belum juga datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi tersebut. Informasi yang diterima Bawaslu, Ratna tidak bisa hadir karena ada urusan mendadak di Jakarta.

“Katanya mau diwakili, tapi yang mewakili Rahman, temannya. Rahman ini bukan timsesnya. Jadi tidak bisa memberikan keterangan. Sebenarnya keterangan bisa diwakilkan, tetapi harus timses atau kalau tidak yang memiliki surat kuasa,” jelas Kokok Heru Purwoko.

Lantaran tidak hadir dalam panggilan klarifikasi yang kedua ini, kata Kokok, Bawaslu Kota Madiun memutuskan Ratna bersalah karena melakukan kampanye di Kota Madiun tanpa izin. Sehingga, Ratna Listy akan diberi sanksi berupa larangan berkampanye di Kota Madiun selama dua pekan.

Sanksi yang dijatuhkan ini mulai berlaku dari tanggal 22 Januari hingga 5 Februari 2019. Selama menjalani sanksi itu, Ratna tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun di Kota Madiun, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kalau diketahui melakukan kampanye, Ratna Listy bisa dijerat dengan hukuman pidana. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 275 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kalau ada baliho spanduk yang terpasang harus diturunkan. Itu kan salah satu bentuk kampanye juga. Selama dua pekan tidak boleh berkampanye di Kota Madiun,” ungkapnya.

Bawaslu memiliki dua alat bukti untuk menunjukkan kesalahan Ratna. Saat mengunjungi Pasar Spoor Kota Madiun, Ratna terbukti membagi-bagikan kalender, kaus, dan korek api yang berisi foto dirinya.

Sesuai aturan, setiap caleg yang akan menggelar kampanye harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian. Namun, saat dicek di kepolisian justru STTPK kegiatan kampanye Ratna tidak ada.

Kegiatan kampanye artis asal Kota Madiun itu di Pasar Spoor dengan melakukan kampanye dengan bertemu warga dan membagi-bagikan alat peraga kampanye berupa kaus serta kalender. Petugas juga menjumpai Ratna mengenakan atribut partai. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya