SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA– Menjelang ditetapkan jadwal sidang perdana, Rasyid Amrullah harus melakukan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur Andre Abraham Aunan mengatakan Rasyid melakukan wajib lapor sejak Kejari menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya pada pekan lalu.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Sejak itu, Rasyid telah melakukan wajib lapor ke Kejari Jakarta Timur setiap Senin sebanyak dua kali, yakni Senin (4/2/2013) dan hari ini (11/2/2013).

“Wajib lapor itu Rasyid hadir dan menandatangani berkas kehadiran wajib lapor. Tujuannya membuktikan dia taat terhadap ketentuan hukum dan masih berada di DKI Jakarta,” papar Andre, Senin (11/2/2013).

Menurutnya, wajib lapor akan dilakukan putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa hingga jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditetapkan.

Dia menambahkan Rasyid tidak ditahan karena pertimbangan tidak semua tersangka kasus kecelakaan lalu lintas ditahan di rumah tahanan, keluarga sudah memberikan ganti rugi kepada keluarga korban, dan pihak korban sudah menyatakan kasus ini selesai.

Kasus hukum yang menjerat Rasyid sebagai tersangka terbilang istimewa. Pasalnya, Rasyid telah berstatus tersangka sejak 2 Januari 2013 dan bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di ruas tol Jagorawi.

Sejak masa pemeriksaan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga menunggu terbitnya jadwal sidang di PN Jakarta Timur, pemuda 22 tahun ini tidak ditahan di rumah tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya