SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penyaluran rastra di Bojonegoro tanpa uang tebusan

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Penyaluran beras sejahtera (rastra) bagi 121.310 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Bojonegoro tahun ini tanpa uang tebusan, namun berat rastra hanya 10 kilogram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“KPM sekarang tidak harus menebus rastra, tetapi beratnya berkurang dari 15 kilogram menjadi 10 kilogram,” kata Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Helmy Elizabeth,  di Bojonegoro, Rabu (1/2/2018).

Sebelumnya, menurut Helmy, KPM menerima rastra sebanyak 15 kilogram dengan ketentuan harus menebus seharga Rp1.600/kilogram.

Namun, dengan adanya ketentuan yang baru KPM menerima bantuan sosial nontunai senilai Rp110.000/bulan melalui kartu kombo. Dengan kartu kombo itu KPM bisa berbelanja beras dan telur di warung elektronik yang disediakan Pemerintah atau swasta.

“Tapi Januari dan Februari masih berupa rastra langsung, karena menunggu jadinya kartu kombo,” kata dia menjelaskan.

Di daerahnya, lanjut dia, penyaluran rastra untuk Januari sudah mulai berjalan bagi KPM di Kecamatan Kota, sejak 25 Januari 2018 lalu. Sedangkan penyaluran rastra untuk selanjutnya akan dilaksanakan 1-10 Februari 2018.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada camat dan kepala desa (kades) untuk menyimpan terlebih dulu rastra yang tidak bisa disalurkan kepada KPM.

Ia memberikan gambaran rastra yang menjadi jatah KPM yang sudah meninggal atau pindah tempat, juga yang sudah berubah menjadi kaya tidak bisa langsung disalurkan kepada warga miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima.

“Rastra yang tidak tersalurkan kepada KPM simpan saja di balai desa,” ucapnya.

Rastra yang tidak bisa disalurkan tersebut akan diambil bulog secara serentak dengan dilengkapi berita acara dari pihak desa/kelurahan terkait tidak bisa disalurkannya rastra itu.

“Petugas yang membagi rastra kami minta melaporkan ke dinsos. Selanjutnya desa agar segera melakukan musyarawah desa untuk menentukan pengganti penerima rastra,” katanya menegaskan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro Joko Lukito meminta dalam pembagian rastra harus sesuai dengan nama dan alamat penerima bagi KPM yang masuk dalam daftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya