SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Karanganyar (Espos)–
Komisi II DPRD Kabupaten Karanganyar menegaskan penyaluran beras untuk warga miskin (Raskin) berkualitas buruk merupakan bentuk penyimpangan. Hal itu mengingat keberadaan bantuan itu yang disubsidi pemerintah senilai Rp 3.900/kilogram (Kg).

Penegasan tersebut seperti dikemukakan anggota Komisi II, Joko Tri Susilo, Rabu (2/12), menanggapi penemuan kasus Raskin berkualitas buruk di beberapa kecamatan di wilayah setempat. Dia bahkan menyatakan perlunya upaya pengusutan persoalan itu yang terus berulang meskipun pihak terkait telah diingatkan untuk menjamin Raskin yang disalurkan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Joko menjelaskan, standar kualitas Raskin diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan. Sesuai Pasal 7 ayat 3 peraturan itu, diatur mengenai komponen mutu Raskin yang disalurkan kepada rumah tangga sasaran, salah satunya kadar air.

Namun berdasarkan penemuan di lapangan, kualitas beras bersubsidi itu seringkali sangat buruk dan jauh di bawah standar.

Menyangkut penyaluran Raskin tidak layak periode terakhir, Joko menyebutkan pihaknya menemukan di Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso, dan Jenawi. Namun demikian dia memperkirakan kasus serupa juga terjadi di wilayah-wilayah kecamatan lain meskipun dalam jumlah lebih kecil, sehingga semestinya direspon secara serius agar permasalahan itu tidak kembali terulang di waktu-waktu mendatang.

Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Karanganyar, Suwarno, menegaskan penyaluran Raskin hingga ke RTS telah dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya