SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polda Jawa Timur menetapkan pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman sebagai tersangka dengan tuduhan menyebarkan hoaks melalui media sosial Twitter. Sebagai catatan, Veronica menjadi satu dari sedikit sumber informasi tentang aksi rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya.

Veronica Koman lewat Twitter itu aktif mengabarkan aksi rasisme ormas di Surabaya terhadap pelajar asal Papua di Asrama Papua di Jalan Kalasan No 10, Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara, Veronica Koman menyebarkan informasi mengenai aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua tersebut lantaran tidak banyak media massa yang menuliskannya. Veronica, menurut Beka Ulung, berinisiatif membantu menyampaikan informasi tersebut melalui akun Twitter pribadinya, @VeronicaKoman, agar masyarakat mengetahui aksi rasisme tersebut, kendati tidak berada di lokasi.

Namun, tindakan Veronica menyampaikan informasi kepada publik justru berhadapan dengan hukum. Polda Jawa Timur menganggap langkah Veronica menyebarkan informasi tersebut telah memancing kemarahan warga Papua Barat dan Papua untuk melakukan aksi anarkis beberapa waktu lalu.

Salah satu postingan Veronica yang dipersoalkan polisi adalah tentang adanya salah satu pelajar Papua yang tewas saat penggerebekan oleh aparat dari Polda Jawa Timur di Asrama Pelajar Papua.

Penetapan Tersangka

Setelah tim penyidik Polda Jawa Timur memanggil Veronica Koman sebagai saksi dan mengklaim memiliki alat bukti yang cukup, Veronica langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran hoaks tewasnya pelajar Papua.

Versi Polda Jawa Timur saat terjadi penggerebekan tidak ada satu pun pelajar yang tewas. Pelajar tersebut hanya diamankan dan dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menghindari bentrokan dengan warga Surabaya. Saat itu, kata polisi, warga kesal karena bendera Merah-Putih dibuang ke selokan.

Penetapan tersangka terhadap Veronica Koman terhitung cepat. Setelah diperiksa satu kali sebagai saksi, langsung terbit surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Veronica Koman.

Namun Veronica Koman tidak langsung ditangkap dan ditahan lantaran berada di luar negeri dan belum diketahui keberadaannya. Bisnis Indonesia yang mencoba mengonfirmasi mengenai hal itu tidak mendapatkan respons, baik melalui Whatsapp maupun sambungan telepon.

Praperadilan

Beka, Komisioner Komnas HAM, menilai penetapan status tersangka kepada Veronika oleh Polda Jawa Timur terkesan terburu-buru. Pasalnya, baru satu kali diperiksa sebagai saksi, Veronika langsung jadi tersangka.

Beka meyakini bahwa penyebaran informasi yang disampaikan Veronica melalui akun Twitternya itu dilakukan karena tidak ada satupun media massa di Surabaya yang memberitakan hal tersebut.

“Jadi sebenarnya apa yang dilakukan Veronica ini kan menyiarkan apa-apa yang tidak bisa dilaporkan media lainnya. Mengenai adanya yang meninggal saya belum tahu Veronica dapat info dari mana, tapi yang jelas peristiwa rasisme itu benar terjadi di sana,” tuturnya kepada Bisnis/JIBI.

Menurut Beka, meskipun Komnas HAM tidak akan memberikan bantuan hukum, dirinya tetap akan menyarankan Veronica mengajukan upaya hukum praperadilan. Praperadilan dimaksudkan untuk menguji syarat materil dan formil tim penyidik Polda Jawa Timur atas penetapan Veronica sebagai terangka.

“Sebaiknya memang diajukan praperadilan saja, untuk menguji keabsahan penyelidikan yang naik ke penyidikan,” katanya.

Pernyataan Beka senada dengan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Dedi mempersilakan Veronika mengajukan upaya hukum praperadilan jika tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Kendati demikian, menurut Dedi, proses hukum terhadap Veronica tetap akan berjalan. Bahkan, Dedi mendapatkan informasi bahwa Polda Jawa Timur telah mengirimkan surat kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri agar segera menerbitkan red notice atas nama Veronica Koman yang kini berada di luar negeri.

Jika red notice tersebut sudah diterbitkan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, polisi di seluruh dunia yang tergabung di Interpol akan bekerja sama mencari dan menangkap Veronica Koman. Hal itu sama seperti yang dilakukan Bareskrim Polri untuk menangkap pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang buron terkait kasus korupsi sejak beberapa tahun lalu.

“Lokasi sudah diketahui, yang jelas Polda Jatim sudah mengirim surat ke Div HubInter dan ke Bareskrim untuk nama tersangka VK,” kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya