SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ombudsman Republik Indonesia memberikan rapot merah kepada penerapan standar pelayan publik di Jakarta. Hasil temuan Ombudsman menyatakan hampir semua Kecamatan di Jakarta belum memiliki dan menerapkan standar pelayanan publik secara optimal seperti diamanatkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Demikian disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, di Balai Kota DKI Jakarta, Jum’at (24/6).

Danang menuturkan, sistem dan prosedur yang ditampilkan beberapa Kecamatan di Jakarta masih bersifat sektoral untuk jenis pelayanan tertentu dan tidak menyeluruh untuk semua jenis pelayanan yang diselenggarakan. Berdasarkan hasil rangkuman penilaian pada 42 Kecamatan di Jakarta itu, Menteng merupakan kecamatan dengan nilai pelayanan paling rendah diantara lainnya. Padahal, Menteng termasuk salah satu kawasan hunian elit di ibu kota. [Vivanews/Dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya