SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil rapid test. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Rapid test dan swab PCR dinilai tak lagi relevan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan lantaran tak efektif mencegah penularan Covid-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diminta mempertimbangkan kembali syarat tersebut. Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia atau PDS PatKLIn bahkan mengusulkan agar tak lagi memberlakukan rapid test dan PCR sebagai syarat perjalanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasannya, hasil uji swab secara polymerase chain reaction (PCR) negatif atau rapid test nonreakif dengan masa berlaku 14 hari tidak menjamin seseorang bebas dari Covid-19.

Pengurus bidang organisasi PDS PatKLIn, Tonang Dwi Ardyanto, mengatakan sudah mengirimkan surat tanggapan terhadap Surat Edaran (SE) No 9/2020 tentang Perubahan Atas SE No 7/2020.

Ekspedisi Mudik 2024

Terungkap! 25 Nakes RSUD dr Moewardi Solo Diduga Tertular Covid-19 Saat Pesta Wisuda

SE itu tentang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum PP PDS PatKLIn, Prof Aryati, pada 6 Juli 2020 itu menyampaikan dua alasan. Pertama, pemeriksaan dengan metode PCR memiliki sensitivitas 60-80 persen. Artinya masih dapat terjadi hasil negatif palsu.

Bisa Berbahaya

Selain itu, waktu yang dibutuhkan sejak pengambilan usap tenggorokan hingga hasil tes PCR masih bervariasi antara dua hari hingga tiga pekan sehingga dapat menyulitkan calon penumpang.

3 Pegawai Bank UOB Solo Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Tanda Tangan Palsu

Alasan kedua perlunya syarat perjalanan dipertimbangkan kembali, yakni rapid test Covid-19 memiliki sensitivitas dan spesifisitas yang tidak tinggi.

Besar kemungkinan terjadi hasil negatif palsu ataupun positif palsu yang dampaknya bisa berbahaya dan merugikan.

“Seseorang melakukan uji PCR maupun uji cepat hari apa, kemudian hasilnya keluar hari apa. Jeda antara uji dilakukan dan saat hasilnya keluar ada potensi seseorang itu tertular virus SARS CoV-2. Hasilnya berlaku 14 hari, padahal selama jangka waktu itu tertular lagi kan bisa. Malah nanti bisa tidak terlacak dan merugikan,” kata dia dihubungi Solopos.com, Senin (13/7/2020).

Tambah 1 Kasus, Perempuan 63 Tahun Asal Joglo Solo Terkonfirmasi Positif Covid-19

Tonang menyampaikan masukan terkait tes cepat Covid-19 dan PCR sebagai syarat perjalanan itu sebenarnya sudah disampaikan beberapa kali. Bahkan, sejak masa berlaku hasil uji swab PCR dan uji cepat hanya tujuh hari.

Dengan alasan tersebut, PDS PatKLIn mengusulkan tak lagi memberlakukan pemeriksaan berbasis PCR ataupun tes cepat sebagai syarat perjalanan orang.

Sebagai gantinya, DPS PatKLIn mengusulkan adanya penjajakan pemeriksaan tes cepat molekuler (TCM) PCR atau pemeriksaan antigen virus corona dengan teknik usap (swab) atau saliva. TCM dilakukan di stasiun atau bandara sesaat sebelum seseorang melakukan perjalanan.

Awas! Ini Sanksi Keras Wali Kota Solo Bagi Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan

Tes pengganti PCR atau rapid test Covid-19 untuk syarat perjalanan ini dilakukan sedekat mungkin sebelum perjalanan berlangsung.

"Seperti pengukuran suhu tubuh dan saturasi oksigennya menggunakan fingertip pulse oximeter. Ada gangguan pernapasan atau tidak. Seberapa cepat tubuh mampu mengalirkan oksigen ke ujung jari, yang paling jauh dari jantung,” ucap Tonang.

Protokol Kesehatan

Jika tes awal yakni pengukuran suhu tubuh dan saturasi oksigennya bermasalah atau sudah bergejala, penumpang tidak perlu lagi melanjutkan ke TCM PCR atau antigen.

Tambah 1, Pelaku Ditahan Terkait Meninggalnya Pesilat Remaja Gatak Sukoharjo Jadi 10 Orang

Calon penumpang otomatis dianggap tidak memenuhi syarat bebas Covid-19 dan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan. Calon penumpang bisa melanjutkan pemeriksaan ke klinik atau dikelola sebagai seseorang yang terindikasi sedang sakit.

Apabila dari tes awal itu lolos, calon penumpang bisa lanjut tes berikutnya apakah dia tertular virus SARS CoV-2 atau tidak. “Sehingga pelaku perjalanan itu statusnya jelas, bahwa dia memenuhi syarat, tidak ada risiko penularan selama perjalanan dan tidak ada risiko transmisi virus antar daerah,” kata dia.

3 PPDP Pilkada Boyolali 2020 Positif Covid-19, KPU: Sudah Diganti!



Saran selanjutnya adalah penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan pelindung muka, jaga jarak dan cuci tangan, selama perjalanan wajib diberlakukan secara ketat dan benar.

Selain itu, harus dipastikan sirkulasi udara yang bersih dalam moda transportasi, seperti kereta api dan pesawat udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya