SOLOPOS.COM - Ilustrasi warung internet (warnet). (Dok/JIBI/Solopos)

Raperda Warung Internet, Pengusaha warnet menolak adanya pembatasan jam buka layanan.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah pengusaha warung internet (warnet) menolak pembatasan jam operasional yang digulirkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Warnet. Pengusaha juga menolak kewajiban menyediakan perangkat berlisensi dalam usahanya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu mencuat dalam rapat dengar pendapat atau public hearing Raperda Warnet di Gedung DPRD, Jumat (18/3/2016). Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Warnet, Kristianto, sebagian pengusaha warnet kukuh ingin buka 24 jam. Padahal dalam klausul di Raperda, jam operasional warnet dibatasi pukul 06.00 WIB-24.00 WIB.

“Pengusaha ngotot ingin tetap buka 24 jam untuk menambah penghasilan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Sabtu (19/3/2016).
Kristianto mengatakan pembatasan jam operasional warnet pada dasarnya untuk menjaga kondusivitas keamanan di masyarakat. Pasalnya, Pansus banyak diberi info ihwal penyalahgunaan warnet untuk tindak asusila. Menurut Kristianto, Pansus sulit merevisi ketentuan jam operasional lantaran sudah dikaji matang.

“Kami memertimbangkan kepentingan yang lebih besar,” ucapnya.

Selain mengatur jam buka, Pansus meminta pengusaha memonitor aktivitas pengguna warnet melalui kamera closed circuit television (CCTV). Kristianto menyebut belum banyak warnet yang memaksimalkan perangkat tersebut untuk mengawasi lokasi usahanya. “Petugas di server juga harus memantau situs-situs yang dibuka pelanggan. Jangan sampai anak-anak dibiarkan membuka situs porno.”

Dalam public hearing, pengusaha warnet juga menolak penggunaan perangkat komputer berlisensi dalam usahanya. Pengusaha beralasan harga perangkat tersebut mahal dan tak sebanding dengan pemasukan warnet. Kristianto menyebut hampir semua warnet di Solo tidak menggunakan perangkat berlisensi. “Cuma sekitar 10% yang pakai. Kami sebenarnya mendorong pengusaha supaya taat hukum,” kata dia.

Anggota Pansus Raperda Warnet, Asih Sunjoto Putro, meminta pengusaha dapat memahami substansi penyusunan Raperda Warnet. Dia mengklaim poin-poin dalam Raperda bertujuan untuk menciptakan internet sehat. Ihwal penolakan pengusaha atas sejumlah pasal di Raperda, pihaknya membuka ruang untuk duduk bersama.

“Sebelum Perda ditetapkan, kami masih menerima masukan,” ujarnya kepada Solopos.com. Raperda Warnet rencananya digedok bulan ini. Setelah public hearing, Pansus akan bertemu SKPD untuk sinkronisasi akhir Raperda. Sejumlah masukan dalam public hearing akan dipertimbangkan dalam proses sinkronisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya