SOLOPOS.COM - Pengunjung menikmati layanan internet di warnet Oren.net, Jl. Haryo Panular, Panularan, Laweyan, Solo, Rabu (16/3/2016) (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Raperda warung Internet di Solo mengatur tentang standardisasi warnet.

Solopos.com, SOLO – Sejumlah warung internet (warnet) di berbagai kecamatan di Solo masih menggunakan bilik dengan sekat tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com, Rabu (16/3/2016), warnet Cyber bee.net di Jl. Ir. Juanda, Jebres, menggunakan bilik cukup tertutup. Bilik dari bahan kayu yang didesain cukup mewah tersebut dilengkapi dengan pintu penutup. Selain itu, bilik juga menggunakan sekat yang memiliki tinggi sekitar 50 sentimeter (cm) dari meja monitor. Puluhan bilik itu tertata di ruang depan dan belakang.

Saat dimintai konfirmasi, Penanggung Jawab Karyawan Cyber bee.net, Joko Priyanto, menyadari warnet yang dia kelola menggunakan bilik yang cukup tertutup dan memiliki sekat tinggi. Meski demikian, dia menjamin, bilik di Cyber bee.net selama ini tidak pernah digunakan para pengunjung untuk macam-macam, seperti berbuat mesum atau tindakan asusila.

Ekspedisi Mudik 2024

“Petugas Satpol PP pernah memeriksa kondisi warnet pada akhir 2015 lalu, namun tidak menemukan hal-hal yang dinilai melanggar peraturan. Mereka juga tidak mempersoalkan keberadaan bilik warnet yang seperti itu [tertutup]. Kami mengelola warnet dengan bersih,” kata Joko saat berbincang dengan solopos.com, Rabu.

Disinggung soal agenda DPRD Solo yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Warnet, Joko mengaku, tidak tahu-menahu. Namun, dia sepintas pernah mendengar soal larangan operasional warnet yang mengusung konsep lesehan dan menggunakan bilik dengan sekat tinggi.

“Kami punya operator yang keliling mengecek bilik. Mereka juga selalu meminta pengunjung yang datang berdua untuk tidak menutup pintu. Laig pula kegiatan pengunjung di dalam bilik masih terlihat dari luar. Lebih baik pemerintah memperhatikan warnet yang menyediakan layanan game online. Masih banyak yang buka 24 jam dan digunakan juga oleh anak-anak,” papar Joko.

Diberitakan Solopos sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) merampunhkan pembahasan terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Warnet dengan pencermatan terhadap tiga hal, Jumat (11/3/2016). Salah satu poin yang dicermati yakni ihwal standarisasi ruangan warnet.

Menurut anggota Pansus Raperda Warnet, Bambang Triyanto, Pansus menyepakati ruangan dilarang berbentuk bilik atau kamar. Hal itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan warnet untuk tindakan asusila dan sejenisnya.

Sementara itu, warnet Oren.net di Jl. Haryo Panular, Kelurahan Panularan, Laweyan, juga masih menggunakan bilik dengan sekat setinggi lebih dari 50 cm, namun hanya berada di bagian samping. Sekat di bagian depan bilik berupa material transparan sehingga aktivitas para pengunjung mudah terpantau.

Pemilik Oren.net, Udin, mengklaim bilik warnetnya tidak pernah digunakan untuk berbuat mesum atau tindakan asusila. Selain menyediakan bilik yang cukup terbuka, dia mengatakan, warnet sudah dilengkapi dengan fasilitas CCTV.

Menurut Udin, bilik warnet tidak bisa terlalu terbuka karena pengunjung masih membutuhkan privasi, misalnya untuk mengirim pesan pribadi maupun transaksi perbankkan.

“Warnet tidak lagi seperti zaman dulu. Hampir semua orang sekarang sudah memegang handphone yang dilengkapi dengan fasilitas internet. Kebanyakan orang saat ini yang datang ke internet karena punya tujuan yang jelas, bukan untuk mesum atau sejenisnya,” papar Udin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya