SOLOPOS.COM - Jalan Pasar Kembang yang padat oleh kendaraan yang ingin menjemput wisatawan dan mengarah ke Jalan Malioboro, Jumat (1/12/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum (Tibum)

 
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum (Tibum). Raperda tersebut dianggap sebagai solusi atas kekosongan hukum dalam proses penindakan pelaku usaha ilegal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selama ini Pemerintah Kota Jogja beregangan pada Perda tentang Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) dalam menindak pelaku usaha ilegal. Namun izin HO sudah dianulir dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19/2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.

Dengan adanya Permendagri tersebut, Pemerintah Kota Jogja tidak lagi bisa melayani izin HO, menarik retribusi, bahkan tidak bisa menutup usaha yang melanggar.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bambang Anjar Jalumurti mengatakan kekosongan hukum setelah izin HO dihapuskan akan terjawab melalui Raperda Tibum.

“Raperda Tibum sebagai instrumen untuk menertibkan dan menindak pelanggaran yang menjadi celah saat izin HO sudah tidak ada. Jadi pemkot tidak bisa beralasan lagi tidak ada regulasinya,” kata Bambang, saat dihubungi Senin (19/3/2018).

Bambang mengatakan raperda itu sudah hampir selesai dibahas dan rencananya akan disahkan dalam sidang paripurna dewan pada April mendatang. Bambang mengakui selama ini pelaku usaha bisa menjalankan usahanya selama memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa harus meminta izin kepada warga sekitar.

Dengan adanga Perda Tibum nantinya masyarakat juga bisa ikut terlibat dalam pengawasan usaha, “Perda ini bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran usaha yang berpotensi marak,” ujar Bambang yang juga sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Jogja.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengaku sudah tidak memiliki kewenangan lagi menindak usaha setelah izin HO dihapuskan.

Sebab, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) tidak mengatur soal sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Berbeda dengan izin HO yang memuat sanksi sampai eksekusi penutupan usaha.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jogja, Basuki Hari Saksana mengatakan kewenangan Satpol PP untuk menindak usaha ilegal sudah tercantum dalam Raperda Tibum. Sebelum raperda itu disahkan, Basuki menilai Satpol PP tetap bisa melakukan penindakan karena Perda HO secara resmi belum dihapuskan.

Pihaknya baru mengajukan penghapusan melalui Propemperda tahun ini, namun materi penghapusan belum diserahkan ke dewan. “Pendapat saya Perda HO belum dicabut dan masih bisa digunakan meskipun masih ada pro kontra,” kata Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya