SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Besaran tarif dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi pelayanan pemakaman di Sleman dinilai memberatkan. Bagi ahli waris yang jaraknya 25 km dari TPU milik Pemkab Sleman, biaya keseluruhan pemakaman anggota keluarganya mencapai Rp3,6 juta.

“Biaya sebesar itu terlalu mahal. Selain persiapannya mendadak, ahli waris saat itu masih dalam kondisi berduka,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sleman, Nurus Syaifudin Al Anshori, Selasa (9/8).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Sleman menargetkan pengadaan tiga TPU untuk masyarakat umum di bawah pengawasan dan pengelolaan Pemkab. Karena keterbatasan dana dan sulitnya mencari lokasi pengadaan TPU, hingga kini baru satu TPU yang sudah tersedia, yakni di wilayah Seyegan (Sleman barat).

Kehadiran TPU milik Pemkab itu diharap dapat menghindarkan timbulnya konflik di masyarakat terkait soal penguburan warga pendatang di TPU milik desa. Hanya saja, ahli waris jenazah harus rela merogoh kocek lebih dalam untuk melunasi retribusi pelayanan pemakaman.

Besaran tarif dalam raperda retribusi pelayanan pemakaman terdiri dari lima struktur. Yakni penggunaan tanah makam, pemakaian keranda, penggunaan jasa pemakaman, pemakaian kendaraan jenazah, dan daftar ulang pemanfaatan tanah makam.

Tarif retribusi penggunaan tanah makam dibagi jadi tiga poin. Retribusi bagi tanah makam yang langsung digunakan sebesar Rp600.000. Tanah makam cadangan atau pemesanan tanah makam retribusinya Rp200.000. Retribusi Rp150.000 dikenakan pada tanah makam tumpang atau petak tanah untuk memakamkan dua jenazah atau lebih.

Retribusi pemakaian keranda sebesar Rp300.000. Sedangkan penggunaan jasa pemakaman dibagi jadi tiga poin. Retribusi penggalian dan penutupan makam sebesar Rp2,1 juta, penggalian dan pembongkaran makam Rp1,7 juta, pemasangan plakat dan pusara makam sebesar Rp750.000.

Adapun pemakaian kendaraan jenazah dibagi jadi dua poin. Untuk jarak 25 km atau kurang dikenakan retribusi Rp125.000. Jarak lebih dari 25 km, maka retribusinya Rp125.000 ditambah Rp7.000 per km. Dua retribusi pemakaian kendaraan jenazah itu belum termasuk biaya bahan bakar dan sopir.

Daftar ulang pemanfaatan tanah makam juga dibagi jadi dua poin. Tanah makam yang langsung digunakan retribusinya Rp500 ribu per tiga tahun. Retribusi Rp200.000 per tiga tahun untuk tanah makam cadangan atau pemesanan tanah makam.

Raperda yang dicanangkan sebagai penganti perda No.4/2008 tentang retribusi TPU itu juga mengatur sanksi administrasi bagi ahli waris yang tidak tepat waktu membayar seluruh biaya pemakaman. Sanksi itu berupa bunga 2 % setiap bulan dari retribusi yang terhutang.

“Bahkan analisa kami (teganya) melebihi rentenir,” ujar Syaifudin. Untuk itu, pihaknya meminta agar pasal 12 ayat 3 yang mengatur sanksi administrasi dalam raperda itu dikaji ulang.(Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya