SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

SOLO-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame bakal memangkas puluhan pasal yang sebelumnya telah dicantumkan dalam draf aturan tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame, Honda Hendarto menjelaskan hal itu dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Dari hasil konsultasi tersebut ada koreksi dari Kemenkumham agar jumlah pasal yang dicantumkan dalam Raperda dibuat seringkas mungkin,” terang Honda ketika ditemui wartawan di Gedung Dewan, Jumat (30/3/2012).

Honda menyebutkan ada sekitar 41 pasal dalam draf Raperda yang dikonsultasikan ke Kemenkumham pada akhir bulan Februari lalu. Sangat dimungkinkan jumlah pasal nantinya hanya tinggal separuhnya.

“Pasalnya harus dibuat seringkas mungkin namun tetap memuat semua hal yang perlu diatur di Raperda itu,” katanya.

Menurut Honda, koreksi dari Kemenkumham tersebut tidak akan membuat pembahasan Raperda molor. Pihaknya mengaku optimistis pembahasan Raperda bisa selesai dan Perda pun dapat segera ditetapkan bulan April ini.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto. Menurutnya, meskipun ada koreksi yang harus dilakukan tidak akan membutuhkan waktu yang lama sehingga target penyelesaian Raperda bulan April nanti bisa tercapai.

“Raperda Reklame termasuk salah satu Perda yang sudah diagendakan selesai dibahas bulan April ini,” terang Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya