SOLOPOS.COM - Ilustrasi reklame (JIBI/Bisnis/Dok.)

Peraturan daerah soal reklame akan diterapkan secara tegas

Harianjogja.com, KULONPROGO-Raperda Penyelenggaraan Reklame mengatur berbagai hal mengenai jenis, bentuk, penempatan, dan konten reklame.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, regulasi tersebut juga memuat apa saja kewajiban penyelenggara reklame, jaminan biaya pembongkaran. Selain itu, terdapat pula mekanisme pemberian sanksi bagi para pelanggar, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Baca juga : Pemkab Kulonprogo Diminta Tegas Atur Reklame

Pemkab Kulonprogo berkomitmen menerapkan peraturan daerah soal reklame secara tegas. “Dalam pemberian izin penyelenggarakan reklame, kami mempertimbangkan aspek keindahan, keamanan, kenyamanan, rasa kesusilaan, kesehatan umum, dan kepentingan pembangunan daerah,” ungkap Hasto, Selasa (21/11/2017).

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame Edi Priyono mengungkapkan, Pajak reklame dinilai berpotensi menjadi sumber andalan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemasangan reklame juga kerap dianggap menimbulkan permasalahan sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya