SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rohmah Ermawati/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Rohmah Ermawati/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI–Selain rekomendasi gubernur, aturan mengenai batas waktu eksporasi tambang juga tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral yang rencananya disahkan dalam paripurna DPRD  Wonogiri, Jumat (14/9/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Pansus III DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, saat ditemui Solopos.com akhir pekan kemarin, menjelaskan aturan mengenai luas wilayah dan batasan waktu eksplorasi menjadi salah satu poin yang masuk dalam Raperda pertambangan.

Sebagai contoh untuk pertambangan mineral logam, perusahaan boleh melakukan eksplorasi hingga delapan tahun di areal seluas 50.000 hektar. Jika luasan areal hanya 25.000 hektar, eksplorasi bisa dilakukan sampai 20 tahun, dengan perpanjangan dua kali maksimal 10 tahun.

Ketentuan untuk penambangan mineral non logam juga diatur dalam Raperda. Investor boleh menambang maksimal tiga tahun di lahan seluas 25.000 hektar. Sedangkan untuk lahan 5.000 hektar diizinkan 10 tahun.

Sementara untuk mineral non logam jenis tertentu, waktu eksplorasi dibolehkan sampai tujuh tahun. Mineral non logam tertentu yang dimaksud di Raperda ini adalah batu gamping untuk industri semen, intan dan batu mulia.

“Batasan waktu itu penting untuk mengamankan kekayaan tambang di Wonogiri yang sangat potensial. Jangan sampai cadangan tambang mineral habis diekploitasi di masa sekarang,” tegas Setyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya