Solo (Solopos.com)–Kalangan DPRD Kota Solo menyayangkan ketidakhadiran sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam rapat paripurna nota penjelasan Walikota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Permakaman, Rabu (18/5/2011).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pasalnya, kalangan legislatif menilai ketidakhadiran pejabat terkait bisa memengaruhi dinamika pembahasan Raperda. Dengan absennya SPKD terkait pada awal pembahasan, kalangan Dewan khawatir pejabat terkait tidak bisa memberikan penjabaran mengenai perkembangan pembahasan Raperda.
Sebelum rapat paripurna ditutup, Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, mengajukan interupsi. Dia mengatakan pembahasan Raperda Permakaman menyesuaikan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
”Kami melihat di sini tidak ada satu pun SKPD terkait yang tampak. Seharusnya ada kepala SKPD yang hadir. Kalau seperti ini bagaimana SKPD bisa memberikan penjabaran mengenai perkembangan pembahasan Raperda Permakaman. Mohon pimpinan bisa mencatatnya,” tegas dia, Rabu (18/5/2011).
(aps)