SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kepada DPRD, mendapat penolakan dari Fraksi Nurani Partai Golkar (FNPG).

Hal itu terungkap dalam sidang paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap enam raperda di DPRD setempat, Jumat (11/10/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Melalui juru bicara FNPG, Agus Ali Rosyidi, menyampaikan saat ini, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Perda No. 12/2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurut FNPG, muatan materi yang diatur dalam perda tersebut sudah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga masih memadai untuk diberlakukan dan tidak perlu dicabut. Jika terdapat masalah dalam implementasinya, hal tersebut sangat tergantung dari kualitas aparat pelaksanaannya baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten dan bukan dari sisi regulasinya.

Sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka apabila suatu perda bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, maka perda tersebut dapat dibatalkan.
Menurut FNPG, perda itu tidak bertentangan dengan PP No. 72/2005 tentang Desa karena pada saat perda tersebut diserahkan kepada Gubernur Jateng maupun Menteri Dalam Negeri hingga saat ini tidak pernah dibatalkan.

“Sejalan dengan proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan UU tentang Pemerintahan Daerah, dan RUU tentang Desa di DPRRI, maka FNPG berpendapat tidak perlu melakukan perubahan atas Perda No. 12/2006 sampai ditetapkannya RUU tersebut menjadi UU. Berkenaan dengan itu, maka FNPG menolak Raperda Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diajukan oleh Bupati,” tegasnya.

Selanjutnya FNPG merekomendasikan kepada  Pimpinan DPRD Boyolali untuk mengembalikan raperda itu kepada Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya