SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Investor yang akan mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo diberi waktu selama satu bulan untuk segera melakukan action setelah memenangkan proses lelang.

“Ini mulai tahapan lelang. Saya minta satu bulan setelah ada pemenang lelangnya langsung melakukan action, kalau tidak langsung, ganti saja. Sudah terlalu lama ditunda-tunda,” ungkap Walikota Solo Joko Widodo kepada wartawan di Gedung DPRD, Senin (28/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rapat paripurna yang juga dihadiri Jokowi, resmi menetapkan Raperda Pengelolaan Sampah. Jokowi mengatakan, saat ini Perda Pengelolaan Sampah yang menjadi payung hukum pengelolaan di TPA Putri Cempo sudah ada sehingga tinggal tindak lanjut di lapangan.

Dia mengatakan, beberapa investor sudah bersiap untuk mengikuti lelang pengelolaan TPA Putri Cempo. Namun, lanjut dia, pihaknya belum mengetahui secara detail teknologi dan konsep dari para investor itu. “Tentu nanti ada waktunya untuk dipaparkan,” lanjut dia.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya